JOGJA - Sejumlah nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) merasa resah. Uang yang mereka simpan di tabungan dan deposito tak bisa dicairkan. Contoh itu seperti dialami Ny Moedji Rahardjo. Ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Tegalmulyo, Tegalrejo, Jogja, itu merupakan nasabah lama BUKP. “Sudah lebih dari 17 tahun istri saya jadi nasabah setia BUKP,” cerita Moedji Raharjo Selasa (21/7).
Selama menjadi nasabah, pencairan uang yang disimpan tak ada masalah. Namun memasuki 2026 itu mulai timbul kendala. Rencana menarik uang tabungan maupun deposito tak lagi bisa dipenuhi. “Kalau mau ambil, uang bisa ditarik dibayarkan dengan dicicil. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” keluh pensiunan pegawai Pemprov DIY ini. Tentang simpanan milik istri Moedji terhitung tak sedikit. Nilainya mencapai Rp 200 juta.
Sejak beberapa waktu Moedji mengaku menghadapi ketidakpastian. Bahkan yang membikin waswas ada informasi BUKP se-Kota Jogja yang berjumlah 14 unit bakal ditutup. Beberapa BUKP sudah dilebur. Digabung dengan BUKP lain. Itu seperti dialami BUKP Wirobrajan telah dimerger dengan BUKP Kraton.
Kegelisahan yang dialami Moedji maupun para nasabah BUKP lainnya sudah didengar anggota Komisi B DPRD DIY Yan Kurnia Kustanto. Dia mengaku setiap hari kedatangan nasabah BUKP. Mereka datang dari kabupaten dan kota se-DIY. Keluhannya nyaris sama dan seragam. “Tak bisa mencairkan duit yang disimpan di BUKP,” ungkap Yan.
Wakil rakyat yang tinggal di Sapen, Gondokusuman, Jogja, itu menginformasikan nasabah susah menarik uang tak hanya terjadi di BUKP Wirobrajan. Namun di sebagian besar BUKP yang berpusat di 75 kecamatan se-DIY. “Problemnya sama. Ada kesulitan keuangan di sejumlah BUKP. Duit milik nasabah tak bisa dicairkan,” cerita anggota dewan dari Dapil Sleman selatan ini.
Gonjang ganjing yang membelit BUKP mulai muncul ke permukaan pada 2025 lalu. Itu dimulai adanya BUKP Wates dan BUKP Galur, Kulon Progo yang mengalami gagal bayar. Uang yang disimpan nasabah tak jelas juntrungnya. Ada indikasi kuat diselewengkan. Perkara ini kemudian bergulir ke tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan kepala BUKP Wates dan kepala BUKP Galur sebagai tersangka. Kini perkaranya telah bergulir di PN Tipikor Jogja.
Baca Juga: Erwan Kembali, Wendy Tak Lagi Panpel, PSIM Jogja Gandeng Mantan Wartawan hingga Sekretaris Timnas
Setelah Kulon Progo, kasus serupa terjadi di BUKP Tempel, Sleman. Tiga pengelolanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman. Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Kasus keempat terjadi di BUKP Tegalrejo, Kota Jogja. Perkaranya masuk dalam tahap penyidikan di Kejati DIY.
Banyaknya kasus yang membelit BUKP mengundang sorotan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Itu terungkap dalam catatan kinerja semester I ORI Perwakilan DIY. “Selain krisis lingkungan laporan yang turut menyita atensi besar masyarakat adalah aduan sejumlah nasabah terkait gagal bayar BUKP,” ujar Kepala ORI Perwakilan DIY Muflihul Hadi.
Kasus gagal bayar dalam catatan ORI terjadi di BUKP Wates, Galur, dan BUKP Panjatan. Semuanya ada di Kulon Progo. Para nasabah mengeluhkan dana tabungan dan deposito mereka tidak bisa dicairkan dalam waktu lama akibat terganggunya likuiditas BUKP. Hingga kini Pemprov DIY belum memberikan kepastian mengenai mekanisme maupun waktu penyelesaian pencairan dana.
“Sementara proses penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat berlangsung lamban,” tutur Muflihul. Kondisi itulah yang menjadi salah satu pendorong lembaganya menjadikan isu tata kelola BUKP sebagai fokus dalam kajian kebijakan pelayanan publik.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengakui telah menghentikan sementara waktu pencairan uang nasabah di seluruh BUKP se-DIY. Penghentian itu dilakukan karena saat ini tengah mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi keuangan BUKP. “Kalau tidak disetop dulu nanti malah bisa menimbulkan kesulitan karena adanya ketidakjelasan uang yang keluar masuk,” terang Wiyos.
Pemeriksaan itu lanjut dia, bisa disebut audit. Soal adanya BUKP yang gagal bayar uang nasabah disebabkan karena mengalami kesulitan keuangan. “Faktornya karena likuiditasnya. Tidak punya cukup kemampuan membayar,” jelas mantan Inspektur DIY ini.
Wiyos juga mengaku telah menerima rekomendasi ORI Perwakilan DIY. Saat diajak diskusi ORI, dia mengaku sempat meminta pendapat ORI cara mempercepat penyelesaian masalah keuangan BUKP tersebut. Alasannya masalah BUKP cukup pelik. Namun ORI tidak bersedia. Alasannya tim dari ORI ingin fokus mengadakan pengawasan atas tata kelola dalam kajian kebijakan pelayanan publik.
Di sisi lain, BUKP dibentuk berdasarkan Perda Provinsi DIY No. 1 Tahun 1989. Kedudukannya merupakan bagian dari BUMD Pemprov DIY. Dalam perjalanan waktu, badan hukum BUKP yang bukan bank atau lembaga keuangan mikro (LKM) menjadi temuan BPK pada 2010, 2011, dan 2021. Pemprov diminta segera membentuk badan hukum BUKP sesuai ketentuan. Lain halnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam surat nomor S-543/KO.031/2020 tanggal 20 Agustus 2020 disebutkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, BUKP merupakan salah satu entitas yang wajib bertransformasi menjadi LKM. Itu kembali ditegaskan dalam UU No. 4 Tahun 2023.
Sampai dengan 2024, BUKP menyetorkan deviden ke pemprov sebesar Rp 4,2 miliar. Setoran deviden tahun lalu terbesar disumbangkan Bank BPD DIY Rp 111 miliar, PT Anindya Mitra Internasional Rp 857 juta dan PT Taru Martani Rp 4,4 miliar. (kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita