Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengendara Tak Lagi Bisa Tembus ke Koridor Utama dari Jalan Sirip, Penerapan Full Pedestrian Diberlakukan Bertahap 13 Jam

Yusuf Bastiar • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:01 WIB
Penerapan Full Pedestrian November Diberlakukan Bertahap 13 Jam Dulu. Foto: GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
Penerapan Full Pedestrian November Diberlakukan Bertahap 13 Jam Dulu. Foto: GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

JOGJA – Pemprov DIY mematangkan skema penerapan kawasan Malioboro full pedestrian yang ditargetkan berlaku November mendatang. Pada tahap awal, uji coba pembatasan kendaraan bermotor belum diberlakukan selama 24 jam.

Namun, hanya 13 jam setiap hari sebagai masa adaptasi bagi masyarakat. 

Penataan akses melalui jalan-jalan sirip juga menjadi pekerjaan utama yang saat ini tengah diselesaikan. Sebab, pelanggaran kendaraan bermotor yang menerobos ke koridor utama Malioboro masih kerap terjadi melalui ruas-ruas tersebut.

Baca Juga: Fasilitas Taman hingga Tanaman Perindang di Kulon Progo Kerap Hilang, DLH Minta Warga Melapor Bila Melihat Aktivitas Mencurigakan

Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, target penerapan full pedestrian pada November merupakan bagian dari tahapan yang telah disusun pemerintah.

Namun, pelaksanaannya tetap akan menyesuaikan hasil evaluasi di lapangan.

"Itu memang target. Semua desain atau rencana tentu harus memiliki target supaya kami bisa menyusun langkah-langkah persiapannya. Yang sekarang menjadi persoalan besar justru ada di sirip-sirip jalan. Itu yang kami siapkan terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Guru Paud, Siswa SMA hingga Mahasiswa Ikuti SR Camp  2026

Made menjelaskan, konsep yang tengah disusun bukan mengubah seluruh jalan sirip menjadi satu arah, melainkan tetap memperbolehkan kendaraan melintas dua arah tanpa dapat menembus koridor utama Malioboro.

Konsep tersebut sebenarnya merupakan upaya mengembalikan fungsi pengaturan lalu lintas yang sejak awal telah dirancang di kawasan Malioboro.

Kendaraan nantinya hanya diperbolehkan ke luar melalui jalan sirip, bukan masuk ke koridor utama saat jam pedestrian diberlakukan.

"Kalau kita bicara pedestrian, seharusnya kendaraan dari sirip tidak boleh masuk ke Malioboro. Yang diperbolehkan justru dari Malioboro ke luar ke sirip. Tetapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, masyarakat banyak yang langsung menerobos dari sirip menuju Malioboro," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan B50, Mentan Amran: Hilirisasi Sawit Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan, uji coba tahap awal kawasan bebas kendaraan bermotor akan diberlakukan selama 13 jam setiap hari, yakni mulai pukul 09.00 hingga 22.00.

Penerapan pembatasan selama 13 jam dipilih agar masyarakat, pelaku usaha, maupun pengguna jalan memiliki waktu beradaptasi dengan pola lalu lintas yang baru sebelum Malioboro benar-benar menjadi kawasan bebas kendaraan bermotor.

"Nanti full pedestrian, tetapi belum langsung 24 jam. Penutupan selama 13 jam ini menjadi masa uji coba agar masyarakat bisa beradaptasi terlebih dahulu sebelum nantinya Malioboro sepenuhnya menjadi kawasan bebas kendaraan bermotor," tandasnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#sirip malioboro #bertahap 13 jam #Koridor Utama #Pemprov DIY #full pedestrian