Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jaga Marwah Advokat: Peradi DIY Tekankan Kualitas dan Komitmen Single Bar

Heru Pratomo • Minggu, 28 Juni 2026 | 12:34 WIB
Pelantikan Advokat Peradi DIY
Pelantikan Advokat Peradi DIY

 

SLEMAN - Sebanyak 158 calon advokat di wilayah hukum pengadilan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi diangkat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sabtu (27/6/2026). 

 

Momentum ini bukan sekadar seremonial. Melainkan sebuah gerbang penting bagi para penegak hukum baru menjaga integritas di tengah tantangan profesi yang kian dinamis.

 

Setelah prosesi pengangkatan, para advokat baru dijadwalkan segera menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebelum resmi terjun berpraktik.

Baca Juga: Update Klasemen Peringkat Tiga Terbaik Piala Dunia 2026, Aljazair Masuk Dadakan, Iran Dipaksa Angkat Koper

Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R. Dwiyanto Prihartono memberikan pesan mendalam agar para advokat baru senantiasa taat pada kode etik. Hal tersebut dimaksud guna meningkatkan kualitas diri agar mampu bersaing, baik di kancah nasional maupun internasional.

 

Saat ditemui Dwiyanto menyoroti pentingnya mempertahankan sistem wadah tunggal (single bar) organisasi advokat di Indonesia. Isu ini dinilai krusial untuk memastikan standarisasi pengawasan terhadap profesi hukum.

 

"Kami konsisten akan menjunjung tinggi single bar," jelasnya didampingi Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Achiel Suyanto, serta Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Dr. Ariyanto. 

Baca Juga: Korsleting Arus Listrik Sebabkan Ruko di Bendungan, Wates, Kulon Progo, Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Dwi menyebut ada dua kepentingannya. Yakni kompetensi kontrol standar yang sama kepada advokat agar tidak merugikan pencari keadilan. Selanjutnya fungsi pengawasan terhadap mereka para advokat.

 

"Terbukti nakal tegur, nakal skorsing, nakal pecat," tegasnya.

 

Ia menambahkan tanpa adanya sistem single bar yang kuat, ada kekhawatiran oknum advokat akan bertindak semaunya, yang pada akhirnya justru akan merugikan masyarakat pencari keadilan selaku pengguna jasa hukum. 

Baca Juga: Jesse Marsch Ungkap Kapten Kanada Alphonso Davies Akan Debut Lawan Afrika Selatan di Babak 32 Besar PIala Dunia 2026

Hingga saat ini, Peradi tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang masih berlaku dan menganut konsep wadah tunggal tersebut.

 

Prosesi pengangkatan berlangsung khidmat di salah satu Hotel & Conventions Center bintang 4 di daerah Ngaglik, Sleman. 

 

Disisi lain, Dwi menyebut minat masyarakat menekuni profesi advokat terus menunjukkan tren peningkatan yang masif. Secara nasional, tercatat ada pertumbuhan sekitar 8.000 advokat baru setiap tahunnya yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Ketua PSSI Jepang: Pertandingan Melawan Brasil Bisa Menjadi Pertandingan Terbesar dalam Sejarah Samurai Biru

DKI Jakarta masih mendominasi jumlah kelulusan. Dimungkinkan karena kuantitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan perguruan tinggi hukum yang terpusat di Ibu Kota.

 

Tak hanya disana, kota besar lainnya seperti Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, termasuk Yogyakarta juga mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Rata-rata mencapai 600 hingga 700 advokat baru per tahunnya. Bahkan, pengangkatan di DIY kali ini diikuti oleh peserta dari luar daerah, seperti dari Ambon dan Provinsi lain di luar DIY. 

 

"Kami berharap nantinya lahir generasi advokat unggul yang tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kokoh dalam memegang prinsip keadilan dan moralitas profesi," pesannya.

Editor : Heru Pratomo
#single bar #Achiel Suyanto #advokat #Yogyakarta #peradi