Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wagub Paku Alam X Jadi PLH Gubernur DIY selama Sepekan ke Depan, Sekprov: Ngarso Dalem Ada Keperluan Kesehatan

Fahmi Fahriza • Kamis, 25 Juni 2026 | 17:20 WIB
Wakil Gubernur Paku Alam X. (Istimewa)
Wakil Gubernur Paku Alam X. (Istimewa)

 

JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X secara resmi menunjuk Wakil Gubernur Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY selama kurang lebih sepekan ke depan.

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026.  PA X ditugaskan menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur DIY mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Penunjukan ini sempat memunculkan sejumlah spekulasi di tengah masyarakat. Namun Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan, penunjukan Plh merupakan prosedur administratif yang lumrah dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, ketika seorang pimpinan berhalangan sementara menjalankan tugas, maka tugas-tugas harian akan dijalankan oleh wakilnya agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.

"Hal yang wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apapun. Entah sakit, kunjungan tugas, atau cuti, maka tugas harian akan di-cover wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujar Ni Made, Kamis (25/6).

Baca Juga: Gubernur DIY Hamengku Buwono X Dorong ASN Purnatugas Tetap Produktif "Jangan Hanya Diam dan Tinggal di Rumah"

Ia memastikan penunjukan Plh dilakukan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan selama gubernur DIY tidak berada di tempat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ni Made juga meminta masyarakat tidak menafsirkan berlebihan penerbitan surat penunjukan Plh yang berlaku selama periode 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

"Ini bukan kebijakan baru atau langkah politik tertentu, tapi pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Plh agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," tegasnya.

Terkait alasan ketidakhadiran gubernur DIY, Ni Made menyebut HB X tengah menjalani agenda yang berkaitan dengan kesehatan. "Oh ini kan sudah biasalah. Beliau, Ngarso Dalem ada keperluan kesehatan, gitu,"  tandas Ni Made.

Saat dikonfirmasi apakah HB X menjalani keperluan kesehatan tersebut di luar negeri, Ni Made tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia juga tidak merinci bentuk pemeriksaan kesehatan maupun lokasi pelaksanaannya.

"Ada keperluan kesehatan. Gitu aja. Kalau namanya keperluan kesehatan itu kan dicek, waktunya tidak bisa satu hari, dua hari, kan gitu," tambahnya.

Baca Juga: Ini Respons Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Tengah Kenaikan Harga BBM, Imbau Masyarakat Begini

Dalam penjelasan terpisah, Ni Made menyebut agenda utama HB X saat ini berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan rutin. "Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," jelasnya.

Sebagai konteks, berdasarkan Keputusan Gubernur DIY itu, Paku Alam X tetap menjabat sebagai wakil gubernur DIY sekaligus menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY selama masa penugasan berlangsung.

Penunjukan itu merujuk pada Pasal 65 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.

Dengan penugasan itu, seluruh agenda pemerintahan, pelayanan publik, serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov DIY dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya selama HB X tidak berada di tempat. (iza/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Pemprov DIY #HB X #Hamengku Buwono X #Ni Made Dwipanti Indrayanti #gubernur diy