Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Desak Penambahan Tersangka, Polisi: 17 Orang Masih Berstatus Saksi Wajib Lapor 

Adib Lazwar Irkhami • Selasa, 9 Juni 2026 | 19:26 WIB
Suasana para orang tua yang hadir dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha pada Selasa (9/6/2026). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Suasana para orang tua yang hadir dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha pada Selasa (9/6/2026). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

 

JOGJA - Gelombang desakan penambahan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha kembali muncul dari para orang tua. Terkhusus terhadap para pengasuh yang sampai saat masih berstatus saksi dan wajib lapor.


Salah satu orang tua korban, Imedia mengatakan para orang tua korban sangat berharap 17 pengasuh yang sampai saat ini masih berstatus saksi bisa diproses hukum. Lantaran kemungkinan mereka terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Polisi Sebut Oknum Dosen UGM Tak Terima Aliran Dana Daycare  Little Aresha meski Berperan sebagai Penasihat Yayasan


"Harapannya 17 orang itu bisa jadi tersangka. Yang kedua harapannya undang-undang  kekerasan anak sama sisdiknas (sistem pendidikan nasional) dipisah, biar bisa maksimal hukumannya,” ujar Imedia di sela rekonstruksi, Selasa (9/6).


Dia mengaku jengkel melihat para tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi.  Namun para orang tua memilih menahan diri daripada mempersulit proses hukum. Walaupun memang sebagian orang tua yang meluapkan kekesalannya dengan mencaci maki para tersangka saat masuk dan keluar dari mobil tahanan.

Baca Juga: Api Masih Terus Muncul di Seyegan, Tim UGM Lacak Potensi Gas Bawah Tanah dengan Geolistrik


Terkait kondisi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, Imedia mengungkapkan,  anaknya masih harus menjalani pemulihan dengan empat lima kali terapi dalam sepekan. Serta telah mendapatkan penanganan tambahan pada sekolah atau tempat penitipan yang baru.


“Jadi di sekolah dia udah mulai healing ya. Healing juga di sekolahnya sama temen-temennya,”  beber Imedia.

Baca Juga: Polisi Sebut Oknum Dosen UGM Tidak Terima Aliran Dana Daycare Little Aresha Meski Berperan Sebagai Penasihat Yayasan 


Orang tua korban lain, Ismanto pun menaruh harapan serupa agar pengasuh lain bisa  ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran sampai saat ini pengasuh lain masih berstatus wajib lapor. Dia ingin agar mereka juga dimintai pertanggungjawaban hukum.


Sementara untuk para pengasuh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dia berharap  bisa diberi hukuman seberat-beratnya. Sebab tindakan yang sudah dilakukan kepada anak-anak tidak manusiawi.

Baca Juga: Harga MinyaKita Non Subsidi Naik, Pedagang Kulon Progo Kesulitan Mencari Minyak Subsidi


"Bagaimana pun mereka (17 pengasuh) juga sebagai eksekutor saat mengikat anak-anak kami selama menitipkan anak di daycare tersebut," tegasnya. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengungkapkan  17 pengasuh sampai saat ini masih berstatus saksi wajib lapor. Mekanisme pelaporan dilakukan setiap hari Senin.


Riski menyebut 17 orang yang berstatus saksi itu memiliki latar belakang beragam profesi di lingkungan daycare. Mulai pengasuh, petugas keamanan hingga staf kebersihan. "Status mereka saksi dan wajib lapor,” bebernya. (inu/laz) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Daycare #rekonstruksi #proses hukum #tersangka #kekerasan