Sebut BPKP Juga Berhak Mengaudit, Polda dan Kejati DIY Siap Hadapi Sidang Praperadilan Reno

SLEMAN – Kepolisian daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji atas penetapannya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Ada dua permohonan yang diajukan. Pertama, praperadilan dengan termohon Kejati DIJ yang menetapkannya sebagai tersangka bersama Kuwat yang dulunya menjabat sebagai Jagabaya dengan objek persil 88 Padukuhan Pringwulung. Kedua, praperadilan dengan termohon Polda DIJ yang menetapkannya sebagai tersangka dengan objek persil 184 di Padukuhan Gandok.
Kuasa Hukum Polda DIY Hakim Kurniawan menjelaskan, tidak masalah jika tersangka menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan. Dia memastikan pihaknya siap menghadapi ini.
"Kami tetap siap karena itu hak dia untuk menguji formil kami. Kami tunggu saja di pengadilan," katanya ditemui di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (4/8).
Kesiapan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan hak-hak Reno sudah disampaikan dan dipenuhi. Ketika nanti masuk dalam proses persidangan pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi sebagai termohon, termasuk penyidik dalam kasus ini jika diperlukan.
"Seluruh prosedur semua sudah kami laksanakan sesuai SOP. Artinya secara administrasi kami sudah siap dan sudah lengkap," tegasnya.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Kesempatan Libur Panjang 4 Hari Cocok untuk Mengajukan Cuti
Saat ditanya soal bukti kerugian negara yang masih menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ, dia nilai hal ini tidak masalah. Menurut pemahamannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan satu-satunya lembaga yang berhak mengaudit.
Apalagi mengingat proses penyidikan di daerah yang butuh kecepatan daripada jika harus sampai pusat ke BPK. "BPKP dan Inspektorat juga berhak mengaudit. Saya rasa tidak masalah soal hitungan itu," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Langgeng Prabowo menerangkan, pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan oleh Reno Candra Sangaji maupun Kuwat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




