Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebut BPKP Juga Berhak Mengaudit, Polda dan Kejati DIY Siap Hadapi Sidang Praperadilan Reno

D
Penulis: Delima Purnamasari❯
Lokasi objek korupsi TKD oleh Lurah Condongcatur. Delima Purnamasari/Radar Jogja
Lokasi objek korupsi TKD oleh Lurah Condongcatur. Delima Purnamasari/Radar Jogja

Advertisement

 

SLEMAN – Kepolisian daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji atas penetapannya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

 Ada dua permohonan yang diajukan. Pertama, praperadilan dengan termohon Kejati DIJ yang menetapkannya sebagai tersangka bersama Kuwat yang dulunya menjabat sebagai Jagabaya dengan objek persil 88 Padukuhan Pringwulung. Kedua, praperadilan dengan termohon Polda DIJ yang menetapkannya sebagai tersangka dengan objek persil 184 di Padukuhan Gandok.

Advertisement

Kuasa Hukum Polda DIY Hakim Kurniawan menjelaskan, tidak masalah jika tersangka menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan. Dia memastikan pihaknya siap menghadapi ini.

 "Kami tetap siap karena itu hak dia untuk menguji formil kami. Kami tunggu saja di pengadilan," katanya ditemui di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (4/8).

Advertisement

Kesiapan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan hak-hak Reno sudah disampaikan dan dipenuhi. Ketika nanti masuk dalam proses persidangan pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi sebagai termohon, termasuk penyidik dalam kasus ini jika diperlukan.

 "Seluruh prosedur semua sudah kami laksanakan sesuai SOP. Artinya secara administrasi kami sudah siap dan sudah lengkap," tegasnya.

Saat ditanya soal bukti kerugian negara yang masih menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ, dia nilai hal ini tidak masalah. Menurut pemahamannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan satu-satunya lembaga yang berhak mengaudit.

Apalagi mengingat proses penyidikan di daerah yang butuh kecepatan daripada jika harus sampai pusat ke BPK. "BPKP dan Inspektorat juga berhak mengaudit. Saya rasa tidak masalah soal hitungan itu," ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Langgeng Prabowo menerangkan, pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan oleh Reno Candra Sangaji maupun Kuwat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Reno Candra Sangaji Melawan, Gugat Praperadilan atas Penetapannya sebagai  Tersangka Korupsi TKD oleh Polda dan Kejati DIJ

Reno Candra Sangaji Melawan, Gugat Praperadilan atas Penetapannya sebagai  Tersangka Korupsi TKD oleh Polda dan Kejati DIJ

Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji (RCS) mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Ada dua permohonan yang diajukan. Pertama, praperadilan ...

Lawan Polda hingga Kejati DIY, Reno Candra Sangaji Tempuh Jalur Praperadilan

Lawan Polda hingga Kejati DIY, Reno Candra Sangaji Tempuh Jalur Praperadilan

Lurah nonaktif Condongcatur Reno Candra Sangaji mengajukan dua praperadilan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa oleh Polda DIY dan Kejati DIY.

Kelanjutan Renovasi Mandala Krida Terancam Tersendat, BPKA dan BPO DIY Beda Pandangan soal Mekanisme Pergeseran Anggaran

Kelanjutan Renovasi Mandala Krida Terancam Tersendat, BPKA dan BPO DIY Beda Pandangan soal Mekanisme Pergeseran Anggaran

Kelanjutan tahapan awal renovasi Stadion Mandala Krida Jogja terancam mengalami keterlambatan. Hingga pertengahan Juli, proses Mutual Check Nol (MC-0) dan uji tanah yang menjadi syarat awal dari Komisi Pemberantasan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer