JOGJA - Pemprov DIJ semakin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tempat penitipan anak (daycare) ilegal di wilayahnya.
Komitmen itu diwujudkan dalam Surat Instruksi Gubernur (Ingub) DIJ Hamengku Buwono X yang segera diterbitkan.
Baca Juga: Sikapi Penghematan, BPKAD Kota Jogja Mulai Data Kendaraan Dinas untuk Dilelang
"(Kabupaten/kota) Sudah berjalan. (Mereka) menyisir yang ilegal, itu sudah jalan," ujar HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (30/4).
Menurutnya, Instruksi Gubernur nantinya akan ada kaitannya dengan standar operasional prosedur (SOP) beroperasinya tempat penitipan anak atau daycare.
Ia mencontohkan, salah satu SOP yang harus dipenuhi adalah disediakannya CCTV di lokasi penitipan.
Baca Juga: Melonjak 16,6 Persen, Realisasi Investasi Sleman pada Triwulan I 2026 Naik Jadi Rp 1,15 Triliun
Bahkan tidak hanya itu, HB X juga menekankan agar di tempat penitipan anak ada skema pengawasan lebih ketat.
"Apa pun sing jenenge ilegal itu pasti tidak sesuai dengan ketentuan. Kalau sesuai dengan ketentuan, pasti mengantongi izin," tandasnya.
Terpisah, Sekprov DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, proses penerbitan Ingub telah bergulir dan hampir selesai.
Targetnya, ingub bisa disebarkan kepada bupati/walikota pada Jumat (1/5). "Ini tadi saya baru paraf, insya Allah hari ini jadi," ujarnya.
Isi Ingub, di antaranya, menginstruksikan pemkab/pemkot untuk melakukan pendataan daycare di masing-masing daerah.
Kemudian dalam pemetaan itu juga harus dilihat kaitannya dengan kepengurusan perizinan dan legalitas lainnya.
"Yang tidak berizin ditutup dan wajib mengurus perizinannya," tandasnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun