RADAR JOGJA - Anggota DPRD Kota Jogja Munazar berkomitmen mengawal implementasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang telah menjadi arahan pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan tugasnya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Munazar mengatakan, pihaknya kini tengah menggeber pembahasan raperda tersebut. Langkah itu sebagai respons cepat atas dorongan pemerintah pusat melalui Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.6/4878/OTDA yang menekankan percepatan pembentukan regulasi daerah untuk mendorong Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam posisinya sebagai ketua pansus, Munazar tidak ingin pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hanya jatuh dalam jebakan klasik regulasi. Yakni sekadar tertuang dalam aturan, namun tidak diimplementasikan di lapangan. Sehingga tidak memberikan dampak kepada masyarakat.
“Dalam draf awal, kami melihat belum ada pengaturan yang cukup rinci terkait pekerja non-formal, seperti pekerja harian lepas. Padahal justru mereka yang paling rentan,” ujar Munazar Selasa (7/4).
Politisi Partai Golkar ini pun berkomitmen, pansus yang diketuainya juga bakal terus mendorong perluasan cakupan perlindungan secara lebih konkret. Termasuk memastikan skema yang realistis dan implementatif. Sehingga keberhasilan regulasi bisa diukur dari seberapa efektif kebijakan diterapkan di lapangan.
Sebab, Munazar ingin raperda jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya sekedar sah sebagai peraturan daerah (perda). Namun juga harus benar-benar memastikan bahwa setiap warga yang bekerja apa pun statusnya memiliki jaring pengaman ketika risiko kecelakaan kerja terjadi. Karena hal tersebut merupakan wujud esensi kehadiran negara di masyarakat.
Politisi berlatar belakang pelaku UMKM ini juga menekankan, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting. Karena tanpa dasar hukum yang kuat, pemerintah memiliki batasan untuk melakukan intervensi atau memberikan jaminan sosial. Bahkan bisa sasarannya sporadis dan tidak menyasar pihak yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, hadirnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan tidak ada lagi dikotomi tajam antara pekerja formal yang relatif terlindungi dengan pekerja informal yang kerap bergantung pada nasib. Lebih dari itu, regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi bagi rasa aman para pekerja.
“Khususnya mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian, namun tetap menjadi roda penggerak ekonomi kota,” tandas Munazar. (*/inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita