
JOGJA- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada sebanyak 67 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan. Saat ini 45 persen dari jumlah tersebut diklaim sudah membayarkannya.
"Sisanya ini masih proses, tapi sudah ada yang membayarkan," ujar Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Setiap laporan yang masuk ke Disnakertrans DIY menurutnya sudah ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur. Beberapa perusahaan yang belum membayarkan THR hingga memicu gelombang demonstrasi karyawan salah satunya CV Evergreen Buana Prima Sandang yang berlokasi di Purwomartani Kalasan, Sleman.
Beberapa kali karyawan tersebut mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak mereka. Terakhir, unjuk masa dilakukan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Jogja.
Baca Juga: Cuma Diberi Pesangon 0,5 Persen, Karyawan PT MTG Gruduk Kantor Pemkab Sleman
"(Kasus) itu kami limpahkan kepada Pemda setempat yakni pemda Sleman. Itu nanti sanksi administratif akan kami sampaikan untuk segera diberi tanggapan oleh perusahaan yakni CV Evergreen. Batas maksimalnya 30 hari harus ada tanggapan," jelasnya.
Terpisah, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan pihaknya juga menerima beberapa aduan melalui posko THR 2026 yang dibuka oleh serikat buruh. Pihaknya telah bersurat ke Disnakertrans DIY agar segera menindak lanjuti aduan tersebut.
"Kami menerima laporan dan juga dari dinas sudah mengungkapkan ada 67 perusahaan di DIY yang belum membayarkan THR," ujarnya.
MPBI DIY aktif mengawal kasus tunggakan THR dan mendampingi anggota serikat buruh. Unjuk rasa yang dilakukan di Kepatihan kemarin, dirinya juga hadir untuk menuntut pemerintah agar tegas segera menerapkan sanksi bagi para perusahaan yang sampai hari ini tidak memberikan THR.
Baca Juga: Jawa Pos - Radar Jogja, Edisi Cetak: Rabu 1 April 2026
"Itu harus segera dimulai secepatnya, dimulai dari teguran tertulis. Bahkan, kalau perlu sampai kepada ke pembekuan," bebernya.
Menurutnya, tindakan tegas untuk perusahaan penting dilakukan. Selain sebagai penekanan, Pemprov DIY juga akan lebih berwibawa atau bertaring dalam hukum dan kekuasaannya atas perusahaan tersebut.
"Kami meninginkan THR segera dicairkan. Entah bersumber dari pinjaman atau penjualan aset apapun itu menjadi kebijakan perusahaan atas dorongan dari negara sehingga hak THR dapat dibayarkan," tandasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin