JOGJA - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY mengalami penyesuaian selama Ramadan. Dibandingkan hari biasa, jam kerja dikurangi dan mereka akan pulang lebih awal.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, kebijakan pengurangan jam kerja itu berlaku bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja ataupun enam hari kerja. Selama sepekan, total jam kerja ASN adalah 32 jam lebih 30 menit. Editor : Sevtia Eka Novarita