Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dinkes Kota Jogja Klaim Sudah Tangani 10.709 Warga Terdampak Penonaktifan PBI-JKN Pemerintah Pusat 

Iwan Nurwanto • Senin, 16 Februari 2026 | 19:30 WIB

 

Sistem BPJS mulai 30 Juni 2025 akan diganti dengan sistem KRIS.
Sistem BPJS mulai 30 Juni 2025 akan diganti dengan sistem KRIS.

JOGJA - Sebanyak 21 ribu warga Kota Jogja dinonaktifkan kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan-Kesehatan Nasional (PBI-JKN) pada awal Februari lalu.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jogja mengklaim separuhnya sudah tertangani.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Jogja Waryono mengatakan, hingga Senin (16/2/2026) sudah ada 10.706 warga Kota Jogja yang jaminan kesehatannya sudah aktif kembali.

Pola penanganan dilakukan dalam beberapa skema.

Baca Juga: Parah! Lahan Eks Penjahit Terban Kini Jadi Titik Pembuangan Sampah Liar, Bau Menyengat Ganggu Warga  

Sebanyak 4.829 orang sudah diaktivasi kembali PBI-JKN lewat pengusulan daerah ke Kementerian Sosial.

Kemudian 4.829 orang yang sebelumnya melakukan permohonan aktivasi ulang JKN lewat whatsapp sudah masuk sebagai Penduduk Didaftarkan Pemerintah Daerah (PDPD) atau jaminan kesehatan daerah (jamkesda).

PDPD juga menyasar sebanyak 1.469 orang yang sebelumnya mengajukan permohonan aktivasi lewat aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Baca Juga: Tetap Fit Menjalani Ramadan, Ini 7 Tips Ampuh Agar Tidak Cepat Haus saat Puasa

Sementara yang mengajukan langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Jogja sudah tertangani sebanyak 3.590 orang.

“Saat ini kami mencoba mengurangi, prinsipnya masyarakat tertangani,” ujar Waryono saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Kepala Dinkes Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengungkapkan, penonaktifan JKN-PBI yang dibiayai APBN diketahui pihaknya sejak tanggal 1 Februari 2026 lalu.

Baca Juga: Gelandang PSIM Jogja Ze Valente Nilai Pemain Asing Tak Bisa Santai di Indonesia; jika Tak Maksimal Akan Tersisih

Masyarakat yang menjadi peserta melaporkan status JKN non aktif saat memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Emma  menyebut, masyarakat yang masuk kategori mampu maupun tidak mampu bisa didaftarkan sebagai peserta JKN PDPD.

Kesiapan anggaran program tersebut mencapai Rp 32 miliar untuk tahun ini.

Baca Juga: Self Love to Share Love, PSIM Jogja Bangun Empati dari Komunitas Suporter Perempuan dengan Gandeng Brajamolek dan Maident Donna

Namun syaratnya masyarakat harus bersedia didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan fasilitas kelas tiga.

Serta bukan merupakan pekerja atau karyawan, karena jaminan kesehatan pekerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Dalam proses aktivasi ulang  PBI-JKN maupun PDPD, Dinkes Kota Jogja memprioritaskan warga dengan kondisi medis darurat. Misalnya merupakan pasien hemodialisis dan kemoterapi. 

Baca Juga: Jop van der Avert Teken Kontrak hingga Akhir Musim, Siap Bantu PSIM Jogja di 13 Laga Tersisa

“Kami mendahulukan warga yang darurat. Mereka kami segerakan untuk diaktifkan kembali,” katanya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Solihul Hadi memastikan pihaknya mengawal proses aktivasi ulang JKN masyarakat yang sebelumnya dinonaktifkan.

Bahkan legislatif juga siap mengusulkan penambahan anggaran melalui APBD perubahan jika alokasi Rp 32 miliar kurang untuk JKN PDPD.

Baca Juga: Prediksi Cagliari vs Lecce Serie A Selasa 17 Februari Kick Off 02.45 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, jaminan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Apalagi bagi masyarakat tidak mampu yang harus segera mendapatkan penanganan kesehatan darurat.

“Kami di Komisi D selalu menyampaikan bahwa kebutuhan dasar tidak bisa ditolak,” ungkapnya. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Penonaktifan #Dinkes Kota Jogja #pbi-jkn