Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Trah Sultan HB II Siapkan Gugatan Internasional, Tolak Pengembalian Manuskrip dalam Bentuk Digital

Iwan Nurwanto • Jumat, 6 Februari 2026 | 20:08 WIB

 

SIAP: Jajaran Tim Hukum Sultan HB II, mereka menuntut pertanggungjawaban pemerintah Inggris terhadap peristiwa Geger Sepehi 1812.   
SIAP: Jajaran Tim Hukum Sultan HB II, mereka menuntut pertanggungjawaban pemerintah Inggris terhadap peristiwa Geger Sepehi 1812.  

JOGJA - Trah Sultan Hamengku Buwono (HB) II menuntut pertanggungjawaban Inggris untuk mengembalikan aset milik Keraton Yogyakarta yang dijarah dalam peristiwa Geger Sepehi 1812.

Mereka ingin manuskrip dikembalikan dalam bentuk fisik.

Perwakilan Keluarga Trah Sultan HB II Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, digitalisasi tidak bisa menggantikan esensi manuskrip milik HB II.

Sebab nilai sejarah dan spiritual sebuah benda hanya bisa dirasakan dari wujud asli atau fisiknya.

“Ini soal kedaulatan budaya dan harga diri bangsa yang tidak bisa ditukar dengan sekadar akses scan dokumen,” ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan Yayasan Vasatii Socaning Lokika,  dalam peristiwa Geger Sepehi Inggris merampas sebanyak 7.500 manuskrip asli.

Termasuk di dalamnya Babad Bedhah Ngayogyakarta, Serat Keramat Kangjeng Kyai Suryorojo, Babad Sepehi, dan Serat Arjunawijaya.

 Baca Juga: Pieter Huistra Nilai Peluang PSS Sleman Masih Terbuka Lebar, Lebih Baik di Posisi  Ketiga daripada Pertama

Fajar mengungkap, aset rampasan juga meliputi ribuan keping emas dan koin perak yang nilainya mencapai Rp 8,36 triliun. 

Kemudian berbagai benda pusaka, perhiasan dan batu mulia kualitas tinggi milik Keraton Yogyakarta.

“Kami secara tegas menuntut restitusi atau pertanggung jawab Inggris,” katanya.

Baca Juga: Bursa Transfer Paruh Musim 2025/2026 Ditutup, PSS Sleman Tidak Datangkan Pemain Baru Lagi

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Internasional Trah Sultan HB II Muhammad Firman Maulana menyampaikan, peristiwa Geger Sepehi masuk sebagai kejahatan kemanusiaan dan penjarahan budaya. Jenis kejahatan tersebut menurutnya tidak mengenal kadaluarsa.

Firman mengaku, sudah menyiapkan langkah lanjutan. Yakni dengan mempersiapkan gugatan ke forum internasional ke Mahkamah Internasional atas dasar pelanggaran hukum rampasan perang dan kejahatan genosida budaya.

Selain itu, Trah HB II juga melakukan upaya boikot pendirian universitas asal Inggris di Indonesia sebelum aset dikembalikan.

Bahkan seharusnya pemerintah bisa mengangkat isu pengembalian aset tersebut sebagai syarat utama dalam kerja sama diplomatik antara Indonesia dengan Inggris.

“Kami juga menuntut pemerintah Inggris meminta maaf secara resmi kepada keturunan  Trah Sultan HB II,” tandas Firman. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Trah Sultan HB II #gugatan internasional #Keraton Yogyakarta #Geger Sepehi #Manuskrip