JOGJA - Pembuangan sampah ke sungai sampai saat ini masih menjadi permasalahan pelik yang belum dapat terurai. Hal itu terbukti dari belum adanya pelaku yang tertangkap tangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengaku, pihaknya sudah rutin melakukan pengawasan di sejumlah titik aliran sungai yang rawan pembuangan sampah liar. Misalnya di bantaran Sungai Code dan Gajahwong, serta beberapa ruas jalan yang mampu dijangkau petugas.
Namun diakuinya, operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pembuangan sampah liar ke sungai masih sulit direalisasikan. Karena pembuang sampah kerap memanfaatkan lokasi yang sulit dipantau petugas.
“Buangnya di area yang sulit dijangkau pengawasan. Semisal tebing sungai yang langsung berbatasan dengan tembok hunian warga,” ujar Octo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Jumat (30/1).
Padahal, sanksi pembuang sampah liar ke sungai bisa dikenai denda hingga Rp 50 juta. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk mengatasi permasalahan pembuang sampah liar, lanjutnya, perlu kolaborasi masyarakat. Sebab tanpa kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara benar, maka pembuangan sampah ke sungai akan terus terjadi.
“Kami di pemkot siap mendukung pengelolaan sampah,” tegas mantan Kabag Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jogja ini.
Lurah Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan Purnomo tidak menampik masyarakat di wilayahnya ada membuang sampah langsung ke sungai. Apalagi warga yang bertempat tinggal di bantaran Sungai Code.
Purnomo mengaku, pihaknya sampai saat ini terus mengedukasi masyarakat. Termasuk rutin melaksanakan sosialisasi dengan tokoh-tokoh masyarakat agar kebiasaan membuang sampah sembarangan ke sungai bisa dihilangkan.
“Namun harus kami akui, mengubah kebiasaan masyarakat tidak membuang sampah ke sungai tidak mudah, karena telah menjadi budaya,” katanya. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita