JOGJA- Aturan baru penyelanggaraan upacara bendera dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan diimplementasikan di sekolah-sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ada dua ketentuan baru yang diminta untuk dilaksanakan saat prosesi upacara bendera setiap Senin pagi.
"SE itu berlaku seluruh sekolah di Indonesia dan sudah kami teruskan ke sekolah-sekolah di DIY," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) DIY Suhirman saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Dalam SE Mendikdasmen, lanjutnya, terdapat tiga poin penting yang disampaikan. Pertama terkait imbauan bagi seluruh sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Poin ke dua ini merupakan kebijakan baru, yakni adanya pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.
"Itu dibacakan bersama-sama siswa setelah pembacaan naskah Pancasila dan UUD 1945," bebernya.
Ketiga, peserta upacara juga diminta untuk menyanyikan lagu berjudul Rukun Sama Teman dalam rangkaian prosesi upacara bendera. Ini juga merupakan kebijakan baru yang penerapannya dilakukan setelah menyanyikan lagu wajib nasional.
Lagu tersebut merupakan karya Kemendikdasmen. Lagu itu menyanyikan pesan mengenai pentingnya menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
"Jadi ada tambahan prosesi untuk Ikrar Pelajar Indonesia," ucapnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin