JOGJA - Mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso masih menjalani hukuman sebagai tahanan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Namun kini dia kembali mendapatkan vonis dari majelis hakim atas kasus penggelapan uang dalam kasus tindak pidana korupsi.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jogja Senin (5/1). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Fitri Ramadhan, serta Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jogja Muhammad Ismail Hamid mengatakan, Agus Santoso divonis majelis hakim hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta. Karena melanggar Pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tiga berkaitan dengan niat seseorang untuk melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri/orang lain/korporasi.
Hukuman yang diberi majelis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Karena meminta Agus Santoso agar dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Karna melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Menyapa Pagi dengan Gagahnya Merapi: 6 Spot Syahdu di Kaliurang Jogja
“Hakim menyatakan pelanggarannya bukan di Pasal 3 tapi Pasal 2, kalau tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” beber Ismail saat dikonfirmasi Selasa (6/1).
Majelis hakim juga memperberat hukuman Agus Santoso dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 168,7 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti selama periode satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Agus Santoso didakwa kasus penggelapan uang pendapatan desa dalam sewa menyewa TKD di Padukuhan Tambakbayan dan Blimbingsari, Caturtunggal, Depok, Sleman. PT Inti Hosmed sebagai pihak penyewa telah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk jangka waktu tahun 2015 hingga 2021.
Namun sebagian uang sewa senilai Rp 628 juta digelapkan oleh terdakwa untuk menguntungkan secara pribadi sebesar Rp 468 juta. Lalu sisanya diberikan kepada dukuh Tambakbayan sebesar Rp 90 juta dan dukuh Blimbingsari Rp 69 juta.
Meski mendapatkan vonis baru dari majelis hakim lanjut Ismai, tidak dilakukan penahanan kepada Agus. “Karena sedang menjalani hukuman, maka tidak perlu ditahan dalam perkara barunya,” jelas Ismail.
Diketahui, Agus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atas kasus penyalahgunaan TKD pada akhir Desember 2023. Dia pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita