JOGJA- Sebanyak 99 warga binaan permasyarakatan (WBP) di DIY mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2025.
Tiga WBP langsung bebas dan delapan di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Yogyakarta Lili mengatakan, penyerahan remisi dilakukan di seluruh lapas maupun rutan di DIY.
Secara serentak, remisi khusus tersebut dibarengkan bersama pemerintah pusat. Di DIY, secara simbolis Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menyerahkan secara langsung SK Remisi di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
"Selamat merayakan Hari Raya Natal, selamat berkumpul dengan keluarga, momen ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
Ia berpesan untuk agar seluruh WBP tetap menjaga suasana Natal di dalam Lapas, LPKA, dan Rutan.
Bagi keluarga WBP, Lilinjuga berpesan agar anggota keluarganya tetap mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik.
"Supaya tahun berikutnya bisa kembali mendapatkan remisi," bebernya.
Pemberian remisi merupakan bagian dari pembinaan. Harapannya, seluruh WBP bisa lebih rajin dalam mengikuti dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali.
"Ada 25 WBP tindak pidana khusus yakni kasus markotika 17 dan korupsi 8," jelasnya. (oso)