RADAR JOGJA - Culture atau kebiasaan menghina atau mengolok-olok orang lain termasuk teman dengan sebutan “anjing” saat ini bukanlah lagi menjadi sebuah hal sepele yang tidak harus dipikirkan konsekuensinya.
Mulai Jumat (2/1/2026), perilaku mengolok teman atau orang lain dengan sebutan “anjing” akan membawa pelakunya ke ranah hukum ataupun denda puluhan juta.
Aturan tersebut merujuk pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 315 yang berisi, sebagai berikut;
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selain pasal 315 aturan terkait larangan mengolok-olok teman atau orang lain dengan sebutan “anjing” juga dapat dikenakan KUHP terbaru yaitu pasal 436.
Dalam pasal 436 ini menyatakan bahwa seseorang yang melakukan penghinaan yang tidak termasuk pencemaran nama baik, baik secara lisan atau tulisan di depan umum maupun secara langsung kepada orang yang dihina, dapat dipidana karena penghinaan ringan.
Pidana yang dikenakan dapat berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau sekitar Rp 10.000.000.
Pasal yang berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang adalah pasal terbaru yaitu KUHP pasal 436.
Masyarakat diharapkan untuk mulai beradaptasi dengan aturan baru ini sebelum diberlakukan secara penuh awal tahun 2026 mendatang.
Aturan ini dibuat untuk mengurangi angka bullying serta merupakan salah satu upaya meningkatkan kesopanan yang ada di Indonesia. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva