JOGJA - Kecelakaan Kereta Api (KA) kembali terjadi di perlintasan daerah Gamping, Sleman, Selasa (18/11/2025) dini hari.
Insiden tersebut menambah list panjang jumlah kecelakan KA di tahun 2025.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.48 WIB yang melibatkan KA 169 Malioboro Ekspres dengan satu orang pejalan kaki yang berada di area perlintasan kilometer 538+6/7 jalur hilir petak jalan antara Yogyakarta-Patukan.
Pasca kejadian, KA 169 Malioboro Ekspres sempat berhenti untuk dilakukan pengecekan.
"Seluruh awak dan penumpang KA 169 Malioboro Ekspres dalam kondisi selamat dan aman. Penemper sudah dievakuasi oleh Polsek Gamping dan PMI," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).
Feni, sapaan akrabnya, juga menyampaikan sejumlah data kejadian laka KA selama kurun waktu 2025.
Ada sebanyak 15 kejadian laka KA yang terjadi di Daop 6 Yogyakarta.
Mayoritas terjadi karena pengguna jalan masuk di area jalur KA yang seharusnya steril.
Orang tersebut melintas di perlintasan liar yang tidak dijaga dan tidak ada rambu-rambunya.
"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya ini masih lebih rendah, karena tahun kemarin ada 19 kejadian," bebernya.
Padahal, masyarakat yang melintas atau masuk pada jalur steril KA itu termasuk sebuah pelanggaran.
Sebab, jalur tersebut hanya digunakan untuk operasional KA dan petugas saat melakukan perawatan perlintasan serta operasional lainnya.
Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap orang memasuki atau menggunakan ruang manfaat jalur kereta api untuk tujuan apa pun selain transportasi kereta api.
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000," tandasnya.
KAI telah melakukan berbagai upaya melalui sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang baik di perlintasan langsung, balai warga, sekolah-sekolah, maupun melalui media massa dan sosial media.
Selain itu juga dilakukan tilik JPL untuk memastikan peralatan dan petugas penjaga perlintasan dalam kondisi Baik.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dishub untuk memberikan sharing wawasan mengenai SOP penjagaan perlintasan kepada para penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub dan swakelola masyarakat," jelasnya. (oso)
Editor : Meitika Candra Lantiva