JOGJA - Komisi C DPRD Kota Jogja mendorong penataan kawasan kumuh bisa digarap maksimal oleh Pemkot Jogja. Terlebih yang berada di kawasan bantaran sungai.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro mengatakan, penataan bantaran sungai harus menjadi atensi bagi pemerintah. Sebab pemukiman kumuh mayoritas berada di kawasan tersebut.
“Pembangunan kawasan pinggir sungai menjadi salah satu prioritas pembangunan, dalam rangka pengentasan kawasan kumuh perkotaan,” ujar Seno di sela inspeksi mendadak (sidak) pembangunan talud Sungai Code di RW.06, Terban, Gondokusuman, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Ada Rasionalisasi Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu di Sleman Belum Tentu Naik sesuai UMK
Proyek pembangunan talud itu diketahui sekaligus penataan permukiman bantaran sungai. Sebab akan menerapkan skema mundur tiga meter dari bibir sungai. Supaya bisa difungsikan sebagai jalan inspeksi untuk armada ambulans atau pemadam kebakaran.
Seno menyebut, melalui sidak itu memastikan proyek penataan bantaran benar-benar dilaksanakan secara optimal oleh pengembang. Termasuk mengawal spesifikasi konstruksi agar sesuai standar.
“Kami tekankan betul kepada penyedia jasa maupun dinas terkait agar jangan sampai keluar spek,” tegasnya.
Menurut politisi Partai Golkar itu, pengawasan spek konstruksi penting karena berkaitan dengan kekuatan infrastruktur ke depannya. Legislatif tidak ingin ada kerusakan kembali ketika terjadi cuaca ekstrem.
Seno mengungkapkan, dalam proses sidak itu pihaknya tidak menemukan pelanggaran. Namun legislatif menyoroti soal proses proyek yang belum memenuhi target.
Kendati begitu, dia memahami kendala tersebut. Lantaran diakibatkan kondisi cuaca hujan deras. Sehingga berdampak pada sulitnya penggunaan alat berat.
“Saat beberapa kali terjadi hujan deras di hulu, kawasan sini sempat terjadi banjir,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja Sigit Setiawan membeberkan, sisa kawasan kumuh berkisar 50,7 hektare. Sementara untuk penyelesaian setiap tahunnya ditarget bisa mencapai 8 hektare.
Adapun pengentasan kawasan kumuh di Kota Jogja harus selesai pada 2031 mendatang. Ini sudah ditetapkan dalam SK wali kota Jogja Nomor 158 Tahun 2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Sebaran kawasan kumuh juga merata di seluruh kemantren. Kecuali di Gondomanan, Gedongtengen, dan Danurejan karena kawasan kumuhnya sudah diselesaikan.
Baca Juga: Gelapkan Gaji Karyawan, Warga Kraton Terancam Lima Tahun Penjara
Sigit menyebut, kawasan kumuh di Kota Jogja mayoritas berada di bantaran sungai. Lantaran pemukiman bantaran sungai belum memiliki septic tank atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Sehingga banyak limbah domestik yang langsung dibuang ke sungai,” bebernya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita