JOGJA - Salah satu instrumen penting dalam sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah adalah sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).
Sistem ini berfungsi sebagai sarana transparansi yang memungkinkan publik, pelaku usaha, serta instansi pemerintah mengetahui rencana pengadaan sejak dini.
“Bagi pemerintah, SIRUP menjadi alat perencanaan yang terintegrasi dengan sistem pengadaan nasional,” kata Pengelola Barang dan Jasa Muda Biro PBJ Setda DIY Gutik Lestarna dalam podcast yang mengusung tema Peran Sirup dalam PBJ Pemerintah di Embung Langensari Klitren, Jogja pada Jumat (18/10).
Diakui, setiap satuan kerja diwajibkan memasukkan rencana umum pengadaan (RUP) ke dalam SIRUP sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Itu memastikan semua rencana pengadaan terdokumentasi secara elektronik dan dapat dipantau berbagai pihak, termasuk aparat pengawasan. “Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak tahap perencanaan,” katanya.
Bicara pengawasan, Sekretaris Komisi C DPRD DIY Koeswanto menjadi bagian dari tiga fungsi yang melekat pada parlemen. Ada tiga fungsi yang dijalankan dewan. Mulai legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Setiap pelaksanaan pengadaan PBJ pemerintah kami awasi mulai perencanaan hingga pelaksanaan. Dewan sering langsung turun ke lapangan. Cek langsung,” tegas Koeswanto.
Di sisi lain, Penelaah Kebijakan PBJ Biro PBJ Setda DIY Aris Eko Haryanto menyampaikan terus mendorong pelaku UMKM tingkat kalurahan mengikuti PBJ pemerintah.
Untuk masyarakat yang memiliki skala usaha mikro kecil dapat memanfaatkan secara e-Purchasing. Yakni mekanisme katalog dan toko daring.
“Dokumen-dokumen persyaratannya lebih mudah untuk dilengkapi," ujarnya saat podcast dengan judul acara implementasi pengenalan digitalisasi PBJ kalurahan di Stylo Caffe Jogja pada Rabu (8/10) lalu.
Tahun ini Biro PBJ telah melaksanakan sosialisasi di empat kapanewon di empat kabupaten se-DIY. Dari sosialisasi itu diketahui belum semua UMKM, BUMKal dan koperasi mengenal digitalisasi PBJ pemerintah secara elektronik.
Namun, ada juga beberapa UMKM yang sudah bertransaksi baik melalui katalog dan toko daring untuk penyediaan makanan dan minuman.
Pengelola PBJ Muda Biro PBJ Setda DIY Sumardi menambahkan, upaya Pemda DIY menggerakkan pelaku UMKM dengan memperbaiki fasilitas layanan Biro PBJ. Selain itu. menambah sarana dan prasarana serta SDM.
"Layanan konsultasi terkait LPSE dan katalog secara online setiap Selasa dan Kamis," ujarnya. Kemudian sosialisasi dengan mengadakan podcast dan fasilitasi layanan PBJ.
Anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad mengatakan, upaya melibatkan UMKM dalam PBJ merupakan turunan dari program nasional.
Dia mendorong agar ersampaikan kepada mereka. Bahkan anak muda yang merintis usaha harus tahu ada lapak lain. "Ada lapak tambahan yang bisa di akses dari penjualan kebutuhan pemerintah," paparnya.
Menurut dia, ada peluang Rp 1,9 triliun dari anggaran PBJ yang bisa diakses masyarakat. Generasi muda yang mau belajar dan melek digital bisa ikut berkompetisi dalam PBJ pemerintah.
"Kami akan selalu mencari alternatif agar para pengusahaperintis bisa masuk ke sana. Sebaiknya jangan hanya menyasarBUMKal, tapi masyarakat yang punya usaha yang tinggal di kalurahan tersebut," pintanya.
Masih terkait PBJ pemerintah di DIY Perlu diadakan seleksi pihak penyedia. Dalam tahap itu, calon penyedia wajib melalui proses kualifikasi tender/seleksi. Pengelola Pengadaan Barang Jasa Muda Biro PBJ Setda DIY Eki Nia Fentika mengatakan, kualifikasi terbagi menjadi dua metode.
Pertama, prakualifikasi bagi barang/jasa yang tidak kompleks. Atau jasa konsultasi non-kontruksi perorangan. Kedua, pascakualifikasi proses evaluasi setelah penyedia menyampaikan penawaran harga dan dokumen penawaran teknis.
"Sistem gugur atau sistem pembobotan dengan ambang batas," ujarnya saat bicara dalam podcast yang berlangsung Rabu (8/10).
Pengelola Pengadaan Barang Jasa Muda Biro PBJ Setda DIY Anastasia Enny Astuti menambahkan, proses kualifikasi PBJ membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM. Itu sesuai tujuan PBJ yang mengedepankan peran UMKM agar bisa mengikuti tender.
Beberapa kendala juga ditemukan di lapangan. Khususnya terkait informasi cara mendaftar, persyaratan, dan ketentuan mengikuti tahapan kualifikasi yang belum sampai secara baik kepada para UMKM.
"Pendampingan kami lakukan secara daring, melalui laman SPSE. Siapa saja yang mau konsultasi dipersilakan. khususnya bagi UMKM," jelasnya.
Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro menilai, proses kualifikasi dilakukan untuk menjamin kualitas produk calon penyedia. Beberapa hal teknis yang mendetail perlu diperhatikan.
Salah satunya jenis produk yang diajukan memang produk usahanya, bukan milik orang lain. "Kadang ada vendor yang pinjam nama CV orang lain, itu harus diperhatikan. Fakta di lapangan seperti itu," ujarnya.
Dia mengapresiasi, kemudahan melalui sistem digital. Memudahkan akses layanan publik, Nur mendukung melalui regulasi dan anggaran untuk sosialisasi ke masyarakat. "Melalui regulasi, bujeting anggaran, termasuk program sosialisasi," tegas Nur. (oso/kus)
Editor : Herpri Kartun