Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jaga Akuntabilitas, Cegah Praktik Korupsi dan Kolusi, Pengawasan Menyeluruh Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Agung Dwi Prakoso • Senin, 20 Oktober 2025 | 14:05 WIB
Keterbukaan Rencana Pengadaan: Kabag Pengelolaan dan Pengadaan Barang Jasa Biro PBJ Andi Kurniawan Dharma (kiri baju putih) dan Sekretaris Komisi C DPRD DIY Koeswanto.
Keterbukaan Rencana Pengadaan: Kabag Pengelolaan dan Pengadaan Barang Jasa Biro PBJ Andi Kurniawan Dharma (kiri baju putih) dan Sekretaris Komisi C DPRD DIY Koeswanto.

JOGJA - Pengadaan barang dan jasa pemerintah sebisa mungkin melibatkan masyarakat sebagai pelaku usaha. Khususnya pelaku UMKM. Pelibatan itu  sebagai implementasi penggunaan pajak masyarakat untuk pembangunan di daerah.

"Itu kan uang dari rakyat harus dikembalikan ke rakyat. Bentuknya pembangunan jalan, pemberdayaan masyarakat dan sebagainya," ujar Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro PBJ Setda DIY Andi Kurniawan Dharma saat berbicara dalam podcast bertema “Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”  di Embung Langensari Klitren, Jogja pada Jumat (17/10).

Andi menambahkan, instansinya berperan menjaga akuntabilitas demi mengantisipasi praktik korupsi dan kolusi PBJ pemerintah.

Dikatakan, masyarakat yang ingin menjadi penyedia harus mendaftar dan  melengkapi syarat-syarat legal formal.

Mulai akta perusahaan, nomor induk berusaha (NIB) dan surat perizinan lainnya. "Setelah terpenuhi baru bisa join. Kami benar-benar memilih penyedia yang kompeten karena  uang yang digunakan merupakan uang dari rakyat," tandasnya.

Menurut Andi, transparansi PBJ berjalan dengan adanya sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP). Sistem ini memungkinkan publik, pelaku usaha, dan instansi pemerintah mengetahui rencana pengadaan di setiap kementerian/lembaga/perangkat daerah.

Melalui SIRUP, pemerintah menyampaikan rencana pengadaan sejak dini. Dengan begitu, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri sebelum proses pengadaan dimulai.

Sekretaris Komisi C DPRD DIY Koeswanto mengatakan, pelaksaan PBJ pemerintah oleh Biro PBJ Setda DIY termonitor penuh komisinya. Perencanaan dilakukan setahun sebelum berjalan.

"Pengawasan dari sisi anggaran maupun perencanaan. Kami harus saling berkoordinasi," ujarnya. Dia menekankan, setiap proses harus sesuai dengan regulasi. “Sepanjang tak melenceng dari aturan pasti aman,” kata  Koeswanto.

Sebelumnya dalam podcast bertajuk “Belanja Pemerintah v Belanja Pribadi” di Stylo Caffe Jalan Suryodiningratan Jogja pada Rabu (8/10).

Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro mengingatkan, belanja pemerintah didasarkan atas skala prioritas. Pembahasan program dan kegiatan dilaksanakan bareng antara OPD dan dewan.

“Belanjanya mau dilakukan satu tahun anggaran atau multitahunan alias multiyears,” jelas Nur.

Podcast juga menghadirkan dua Pengelola PBJ Pertama Biro PBJ Setda DIY Akhmad Gerri Sarwo Edi dan Leylandi Listyo Hatmodjo.  Dalam kesempatan itu, Gerri mengatakan, ada perbedaan mendasar antara belanja pribadi dan belanja pemerintah.

Kalau belanja pribadi memakai uangnya sendiri. Sedangkan pemerintah menggunakan uang rakyat. Identifikasi kebutuhan, pribadi dari hal-hal yang dibutuhkan.

Adapun belanja pemerintah dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tim teknis berdasarkan rencana kerja. “Pemerintah memilih penyedia secara objektif dan transparan,” terangnya.

Leylandi  menambahkan, dampak belanja pemerintah hasilnya dinikmati masyarakat luas. Contohnya pengadaan alat kesehatan demi meningkatkan pelayanan di puskesmas dan pembangunan jalan untuk memperlancar transportasi masyarakat. “Belanja pribadi dinikmati sendiri atau keluarga,” terangnya.

Podcast Biro PBJ yang berlangsung di Stylo Caffe pada Rabu (8/10) juga membahas peran layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dalam mendukung sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

Pengelola PBJ Pertama  Biro PBJ Setda DIY Arya Trisnanto mengatakan, LPSE memuat beberapa fitur buatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Itu memudahkan kepengurusan PBJ secara digital.

Di antaranya,  SPSE, e-katalog dan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP). "Kebutuhan barang/jasa selama satu tahun dari semua OPD dan lembaga pemerintah dimuat dalam SIRUP," ujar Arya.

Beberapa fitur digital  wajib diakses para calon penyedia PBJ untuk mendaftar.  Pelaku usaha memperoleh legalitas untuk menawarkan produk dan jasanyakepada  pemerintah. "Informasi semua layanan digital bisa diakses masyarakat tanpa perlu login," bebernya.

Sedangkan katalog elektronik, fungsinya menayangkan produk/ jasa yang sudah terstandardisasi. Langsung dapat dibeli pemerintah tanpa melalui proses tender. Bagi pelaku usaha, masuk ke dalam e-katalog berarti memiliki peluang lebih besar dipilih. Sebab, produknya dapat diakses dengan mudah oleh berbagai instansi. 

"E-katalog  mendorong persaingan harga dan kualitas yang sehat antar penyedia," paparnya.

Penata Layanan Operasional Biro PBJ Setda DIY Wachid Yuliawan menambahkan, LPSE bertugas menyediakan sarana menjalankan sistem pengadaan secara elektronik.

Di antaranya, seperti server untuk aplikasi spse, bidding computer untuk penyedia yang tidak punya atau mengalami kendala saat upload dokumen.

Selain itu, melakukan pembinaan penggunaan aplikasi spse kepada penyedia dan OPD.  "Melaksanakan layanan helpdesk baik itu spse maupun e katalog, serta layanan pendampingan kepada OPD dan penyedia baru," ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD DIY Ispriyatun Katir Triatmojo menegaska,  LPSE sangat strategis  menjaga transparansi dan akuntabilitas proses PBJ. Terlebih didukung  sistem pengadaan berbasis elektronik.

Mulai pendaftaran hingga tahap akhir yang  terbuka disaksikan  masyarakat. "Menguruangi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. Harapannya membawa dampak yang lebih bagus," ujarnya.  (oso/kus)

 

Editor : Herpri Kartun
#PBJ #dprd diy #UMKM #barang dan jasa #Setda DIY