Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Akan Jadikan RTHP sebagai Tempat Pengolahan Sampah Organik

Iwan Nurwanto • Kamis, 16 Oktober 2025 | 01:00 WIB

 

Anak-anak bermain di ruang terbuka hijau publik Taman Flamboyan, Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, kemarin (9/10). Pemkot Jogja sampai saat ini belum mencapai target penyediaan ruang terbuka hi
Anak-anak bermain di ruang terbuka hijau publik Taman Flamboyan, Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, kemarin (9/10). Pemkot Jogja sampai saat ini belum mencapai target penyediaan ruang terbuka hi
 

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai membuat skema baru pengelolaan sampah. Salah satunya dengan memaksimalkan fungsi ruang terbuka hijau publik (RTHP) sebagai titik pengolahan sampah organik.

Kepala Bidang RTHP Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja Rina Aryati Nugraha mengatakan, program tersebut untuk mendukung gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos). Yakni upaya mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos.

 Baca Juga: Tunggu Sampai Rekomtek Turun, Penambang Rakyat Sungai Progo Akan Bermalam di BBWSSO

Rina menyatakan, RTHP Warungboto sudah menerapkan sistem tersebut. Gerakan tersebut diinisiasi oleh masyarakat sekitar untuk budi daya lidah buaya. Kemudian akan didukung dinas dengan pengolahan maggot.

Menurutnya, pembangunan rumah-rumah maggot di RTHP Warungboto akan menggunakan APBD Perubahan 2025. Pelaksanaan kegiatan dimulai pada November dan ditargetkan selesai Desember. "RTHP Warungboto akan kami jadikan percontohan optimalisasi RTH publik di Kota Jogja," ujar Rina saat dikonfirmasi Rabu (15/10).

 Baca Juga: Mahar Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman Diragukan, Tetangga Lapor Polisi atas Dugaan Cek Palsu

Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan rehabilitasi RTHP di Wirogunan. Namun bentuk pekerjaannya dengan membangun pendapa tanpa penambahan pengelolaan sampah organik.

Diakui Rina, pengelolaan sampah organik di RTHP membutuhkan lahan luas. Sehingga tidak semua RTHP bisa difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah organik. Misal di RTHP Warungboto dengan luas 1.000 meter persegi.

 Baca Juga: Tak Temui Kesepakatan, Penambang Rakyat Sungai Progo Blokade Jalan Solo

Sampai saat ini, RTH publik yang sudah dilengkapi pengelolaan sampah organik baru ada dua. Yakni di Gajah Wong Edupark dan RTHP Warungboto. “Ini bentuk RTHP berpartisipasi mengelola sampah organik yang tidak berbau, di tengah susahnya lahan di kota,” jelas Rina.

 

Sebelumnya, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mendorong agar pengolahan sampah bisa dilakukan dengan biopori jumbo di tingkat RW. Sistem pengolahannya dilakukan secara komunal agar dapat menampung lebih banyak sampah dari warga.

 

Hasto menyampaikan, satu biopori jumbo bisa menampung sampah sisa dapur dari rumah tangga untuk 70 kepala keluarga (KK). Sehingga satu RW minimal harus memiliki dua biopori jumbo karena rata-rata satu RW di Kota Jogja memiliki 100-120 KK.

 

Dia menyebut, sudah ada dua lahan yang akan dibuat sistem pertanian terpadu dengan biopori jumbo. Yakni di lahan milik pemkot yang berada di Kelurahan Bener dan lahan milik salah satu warga Tompeyan. “Saya ingin ketuk pintu ke warga yang punya lahan untuk minta izin, gotong royong mengelola sampah sekaligus produktif menghasilkan pupuk organik,” kata Hasto. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Ruang Terbuka Hijau Publik #Kota Jogja #Pengolahan Sampah #sampah organik #rthp #Pemerintah Kota (Pemkot) #Pemkot Jogja #Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo #RTHP Warungboto #pengelolaan sampah #Jogja