JOGJA - Peredaran rokok ilegal terbukti berdampak pada menurunnya pendapatan negara.
Hal itu tercermin dari realisasi penerimaan bea dan cukai Direktorat Jenderal Pajak DIY yang belum mencapai target.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati mengatakan, hingga Agustus 2025 penerimaan bea dan cukai tercatat Rp 520,27 miliar atau baru 56,88 persen dari target.
Sebagian besar masih disumbang cukai hasil tembakau dengan capaian Rp 512,67 miliar. Sementara penerimaan dari sektor pabean sebesar Rp 6,10 miliar.
“Namun untuk pendapatan cukai tembakau mengalami kontraksi atau minus 11,40 persen dibandingkan tahun lalu,” ujar Erna saat ditemui di Treasury Learning Center (TLC) Yogyakarta, Rabu (1/10/2025).
Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Singgih Putro Prasetyo menyebut, kontraksi penerimaan cukai tembakau disebabkan karena perubahan perilaku masyarakat. Yakni beralih pada rokok yang lebih murah. Serta menggunakan rokok ilegal tanpa cukai.
Baca Juga: Tradisi dan Budaya di Lereng Gunung Slamet: Harmoni antara Alam, Ritual, dan Keberlanjutan
Singgih mengakui, kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk memang membuat sebagian besar masyarakat beralih pada rokok murah.
Namun biasanya akan kembali menggunakan rokok mahal jika kondisi ekonomi membaik.
Dia pun optimistis, penerimaan cukai rokok akan kembali normal. Apalagi Kementerian Keuangan juga telah membatalkan kenaikan cukai rokok pada 2026 mendatang.
Menurutnya, upaya untuk menjaga pendapatan cukai rokok agar tidak berkurang signifikan adalah mencegah masyarakat mengkonsumsi rokok ilegal.
Oleh karenanya, penegakan di tingkat daerah harus terus dilakukan. “Permintaan rokok masyarakat seharusnya diisi oleh rokok yang membayar cukai,” tegas Singgih. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita