Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bajaj Maxride Masih Beroperasi Ilegal karena Belum Kantongi Izin, Dishub DIY Lempar Penertiban ke Kabupaten/Kota

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 1 Oktober 2025 | 02:15 WIB
Angkutan umum berbasis online dan berbentuk bajaj, Maxride, hingga kini belum melengkapi izin beroperasi.
Angkutan umum berbasis online dan berbentuk bajaj, Maxride, hingga kini belum melengkapi izin beroperasi.

JOGJA - Bajaj Maxride sampai saat ini masih beroperasi secara ilegal. Sebab kendaraan roda tiga ini masih belum mengantongi izin sebagai angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan, semestinya apabila kendaraan tersebut belum mengantongi izin harus dilakukan penertiban. Kewenangan penertiban menurutnya berada di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

"Ini kan kabupaten sudah mengekuarkan surat edaran untuk tidak mengizinkan bajaj Maxride di wilayah masing-masing," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (30/9).

Selama ini, Dishub DIY telah mengingatkan kepada pemangku kebijakan wilayah masing-masing.

“Kami sejak awal sudah mengingatkan tapi tidak diindahkan,” sebutnya.

Dia khawatir, maraknya kendaraan bajaj ini akan menimbulkan beragam masalah. Seperti semakin padatnya kendaraan di area Kota Jogja, hingga timbulnya persaingan usaha. “Sudah ada ojek online dan sebagainya, ini nanti bisa menimbulkan konflik di kemudian hari kalau kita tidak sikapi dari sekarang,” katanya.

Radar Jogja sudah mencoba menghubungi PT Maxride dan Max Auto yang ada di DIY. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. (oso/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#angkutan umum #Ilegal #Bajaj Maxride #maxride #Dinas Perhubungan (Dishub) #kabupaten/kota #bajaj #dishub diy #kendaraan roda tiga #DIY