Menjadi isu hangat. Apakah Bendera One Piece cerminan kelompok yang anti pemerintah, apakah mereka kelompok pemecah belah atau sebenarnya Rakyat yang hendak menyuarakan aspirasinya?
Pelarangan oleh pemerintah, cerminan dari gesekan antara kebebasan berekspresi dan cara pandang terhadap simbol kebangsaan.
Dr. Raden Stevanus menegaskan bahwa Konstitusi Indonesia, UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), secara gamblang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Senada dengan itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 Ayat (2), juga menggarisbawahi hak setiap individu untuk menyebarluaskan pendapatnya.
"Apakah sebuah gambar tengkorak dengan topi jerami merah dari cerita fiksi, yang jelas berbeda konteksnya, benar-benar bisa menodai keagungan Bendera Merah Putih kita?
“Serapuh itu kah semangat kebangsaan kita saat ini?” Hanya dengan Bendera One Piece Rakyat dicap sebagai pemecah persatuan, tanya Dr. Raden Stevanus, menyentil narasi yang kerap muncul dalam polemik tersebut.
Ia menyerukan agar masyarakat dan pemangku kebijakan lebih bijak dalam membedakan antara simbol negara yang sakral dengan ekspresi budaya populer.
Lebih lanjut, Dr. Raden Stevanus menyoroti bahwa mungkin komunitas penggemar One Piece di Indonesia mencapai jutaan orang, yang sebagian besar adalah generasi muda.
Ia mengingatkan bahwa pengibaran bendera one piece oleh mereka bukanlah bentuk ketidakcintaan pada tanah air atau upaya memecah belah persatuan.
"Seringkali, itu adalah ungkapan aspirasi. Ungkapan harapan untuk kebebasan yang sama seperti yang dicari tokoh Luffy, harapan akan keadilan di tengah rumitnya birokrasi, atau simbol mimpi besar yang terasa jauh dari jangkauan," Ungkap Dr. Raden Stevanus.
Ia menambahkan bahwa melabeli mereka sebagai anti-NKRI adalah kesalahpahaman yang sempit dan menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah dalam membaca bahasa hati rakyatnya.
Dr. Raden Stevanus juga menyampaikan harapannya agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih terbuka, peka, dan menerima kritik serta saran dari rakyatnya, bahkan yang disampaikan melalui medium budaya pop sekalipun.
"Daripada sibuk membatasi ekspresi yang tidak mengancam, mari kita fokus pada ancaman nyata: korupsi, pengangguran, sulitnya akses pendidikan, ketidakadilan, hingga kemiskinan," tegasnya.
Dr. Raden Stevanus mengajak semua pihak untuk menciptakan ruang di mana kreativitas bisa bernapas lega, ekspresi dihargai, dan pemerintah benar-benar menjadi pelabuhan aspirasi rakyat, yang mampu membedakan antara simbol fiksi, simbol negara, dan suara hati yang perlu didengar.
Editor : Bahana.