Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rekening Diblokir PPATK, Komisi A DPRD DIY Terima Lebih dari 10 Aduan, Mayoritas Petani dan Wong Cilik

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:45 WIB

 

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat menyampaikan permasalahan pemblokiran rekening di Gedung DPRD DIY, Senin (4/8).
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat menyampaikan permasalahan pemblokiran rekening di Gedung DPRD DIY, Senin (4/8).
 

JOGJA - Komisi A DPRD DIY banyak menerima aduan, informasi dan curahan hari masyarakat terkait kebijakan pemblokiran rekening dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lebih dari 10 laporan telah diterima oleh komisi ini.

"Secara umum masyarakat yang pertama susah untuk menerima kebijakan terkait dengan pemblokiran rekening yang selama tiga bulan tidak aktif," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat ditemui di Gedung DPRD DIY, Senin (4/8).

Pihaknya kemudian mempelajari dan mendalami terkait permasalahan itu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, lanjutnya, rekening yang bisa ditutup atau diblokir itu yang pertama adalah rekening yang diduga atau memiliki indikasi merugikan terkait dengan keterlibatan transaksi mencurigakan. "Di antaranya pencucian uang, kemudian terorisme, dan beberapa yang lain," tuturnya.

Kesimpulan yang kedua, rekening akan diblokir jika terdapat laporan dari bank atau instansi terkait. Khususnya rekening digunakan untuk kejahatan cyber atau pencucian uang. Dari sisi aturan di dalam konstitusi UUD 1945, di pembukaan itu ada kalimat yang ia nilai sangat indah.

"Pemerintah negara Indonesia memiliki segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," bebernya mengutip bunyi UUD 1945. Kemudian terkait pemblokiran rekening juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lalu di pasal 12 ayat 2 Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan.  "Jika ada tindak pidana maka dia bisa diblokir berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang ada," ucapnya.

Ia menegaskan, pemblokiran yang dilakukan tanpa ada indikasi tindak pidana yang diatur dalam beberapa regulasi itu merupakan kebijakan keliru. Karena itu bertentangan dengan UU dan sekaligus bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 di mana pemerintahan negara Indonesia di dalam negara PPATK untuk melindungi rakyat.

"Kepada PPATK kami harapkan  segera menghentikan atau membatalkan kebijakan blokir tiga bulan bagi rekening tidak aktif," katanya.

Menurut Eko, dari laporan yang diterimanya, sebagian besar merupakan petani dan ibu-ibu yang harus membeli pupuk dan membayar sekolah anak-anaknya. Selain itu warga yang tidak bisa membayar biaya kesehatan karena rekeningnya diblokir. Kebijakan PPATK itu dinilai sangat merugikan warga. Padahal rekening yang diblokir bukan untuk tindak kejahatan, tapi untuk keperluan sehari-hari.

"Ada yang tabungan pendidikan, ada yang untuk kesehatan, ada juga untuk beli pupuk dan alat pertanian,” tandasnya.

Menurutnya, PPATK itu telah melampaui kewenangannya dan berpotensi melanggar hak-hak sipil masyarakat. Padahal pemblokiran rekening warga oleh PPATK seharusnya dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas dan bukti yang kuat.

"Ketika melakukan pemblokiran, PPATK harus punya argumentasi hukum. Kalau terlibat kejahatan, silakan diblokir. Tapi jangan generalisasi. Jangan sampai uang masyarakat yang sah malah diblokir tanpa alasan yang jelas," tandasnya.

Politisi PDIP ini menyayangkan apabila lembaga seperti PPATK justru bertindak di luar ketentuan. Terlebih sebagian besar rekening yang diblokir milik keluarga petani dan pekerja informal. Nilai nominal dalam rekening itu pun tergolong kecil. Namun bagi pemiliknya, uang itu sangat penting.

"Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut. Kami sedang memverifikasi laporan dan akan meneruskan ke pemerintah pusat. Karena PPATK ini wewenangnya di pusat, maka suara masyarakat dari daerah harus sampai," tambahnya. (oso/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pemblokiran rekening #kejahatan cyber #ppatk #Komisi A DPRD DIY #dprd diy #Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) #Eko Suwanto #Kebijakan #pencucian uang