Dari 438 KMPKD di DIY baru diambil 20 untuk mengikuti kelas tersebut.
"Ini bertahap, kami pilih berdasarkan komitmen dan tingkat kesiapan pengurus setiap daerah," ujar Kepala DiskopUKM DIY Srie Nurkyatsiwie, Jumat (18/7).
20 KMPKD yang dipilih, nantinya mengirimkan dua perwakilan. Ketua koperasi diharapkan bisa menjadi salah satu yang terlibat.
Inkubator bisnis rencananya dilakukan selama empat bulan. Materi yang diberikan seputar pengembangan bisnis koperasi dan kelembagaan.
"Koperasi ini lembaga independen, menyesuaikan kebutuhan setempat secara mandiri dan menyejahterakan anggota," tuturnya.
Menurutnya, dari total 438 KMPKD yang tersebar di 392 Kalurahan dan 46 kelurahan di DIY baru empat yang aktivitas usahannya siap dijalankan.
Keempatnya merupakan koperasi yang dijadikan mock up atau percontohan. Target jalannya aktivitas di koperasi lain sekitar Oktober atau akhir tahun ini.
"Karena kan sebagian besar KMPKD di DIY masih bentukan baru," terangnya.
Dalam regulasi pembentukan KMPKD, terdapat enam unit usaha yang wajib didirikan di setiap KMPKD.
Mulai dari Gerai Sembako, obat murah/apotek desa, klinik desa, gerai kantor koperasi, unit simpan pinjam serta pergudangan dan logistik.
Tambahan di luar kewajiban yakni kegiatan usaha lain yang mengedepankan potensi dan kebutuhan masyarakat lokal.
"Di DIY ada empat mockup KMPKD, tiga di Sleman dan satu di Bantul," tandasnya.
Dari total 80.000 target pembentukan KMPKD secara nasional, ada 103 koperasi yang dijadikan percontohan.
Di DIY ada empat yang menjadi mockup. Otomatis enam gerai usaha yang wajib itu sudah ada di KMPKD yang menjadi percontohan.
"Yang lainnya secara bertahap dengan melakukan pemetaan potensi setiap daerah," terangnya.
Rencananya KMPKD secara nasional akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo pada 21 Juli mendatang. Karena seluruh KMPKD di DIY sudah 100 persen berbadan hukum, maka selanjutnya bertahap secara paralel pembentukan regulasi.
"Satgas sudah terbentuk semua baik provinsi atau kab/kota. Anggotanya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait," jelasnya.
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur tentang KMPKD juga sudah selesai dibuat.
Saat ini PR nya adalah mengupayakan agar KMPKD dapat berjalan sesuai tujuan secara optimal. Tujuan utamanya memberikan kesejahteraan.
Memang anggota KMPKD jumlahnya belum sesuai target karena masih dalam proses pembentukan.
"OPD melalukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa bergabung di KMPKD," ucapnya. (oso)
Editor : Bahana.