Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Non Aktifkan Lurah Srimulyo Tersangka Kasus TKD, Desakan Jogja Coruption Watch (JCW) ke Bupati Bantul, Polda DIY Belum Lakukan Penahanan

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 10 Juli 2025 | 22:37 WIB
Baharuddin Kamba   (Dokumentasi Pribadi)
Baharuddin Kamba (Dokumentasi Pribadi)

JOGJA - Jogja Coruption Watch (JCW) mendesak Bupati Bantul Abdul Halim Muslih untuk segera menonaktifkan tersangka kasus Tanah Kas Desa (TKD) di Piyungan.

Pihak kepolisian juga diminta untuk segera melakukan penahanan kepada Lurah Aktif Srimulyo, Piyungan, Bantul Wajiran yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Seperti kasus TKD yang melibatkan sejumlah Lurah di Kabupaten Sleman, maka kepala daerah setempat dalam waktu yang tidak lama menonaktifkan Lurah yang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Aktivis JCW Baharuddin Kamba saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Penonaktifan ini dinilai penting. Terlebih saat ini status Wajiran masih aktif sebagai Lurah Srimulyo hingga 30 Desember 2026.

Selain itu, penonaktifan juga sebagai bukti nyata tindakan tegas Pemkab Bantul dalam perkara penyelewengan pemanfaatan TKD.

"Agar yang bersangkutan (Tersangka Wajiran) fokus pada kasus hukum yang sedang dijalaninya," tuturnya.

Menurutnya penetapan Wajiran sebagai tersangka kasus TKD menambah daftar panjang lurah di DIY yang juga diproses hukum dalam perkara pemanfaatan TKD.

Sebelumnya lurah yang terlibat semuanya dari Kabupaten Sleman.

"Wajiran perdana yang dari Bantul, apakah lainnya akan terkuak lagi?" tanyanya.

Kasus TKD yang melibatkan Wajiran, dapat sebagai pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut kasus serupa baik di Kabupaten Bantul maupun Kabupaten lainnya.

Karena Wajiran masih belum ditahan, Kamba, sapaan akrabnya, mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan.

"Apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis sudah mengantongi bukti kuat dan bisa segera dilakukan penahanan," tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan Ditreskrimsus Polda DIY menangani kasus korupsi tanah kas kalurahan Srimulyo sebagaimana laporan bulan Juni 2025.

Saat ini sudah tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Berdasarkan Gelar Perkara, telah menetapkan tersangka W (Wajiran) selaku perangkat desa Srimulyo, Piyungan, Bantul," ujarnya.

Ia mengatakan penahanan belum dilakukan dikarenakan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Wajiran akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Belum (ditahan), nanti Penyidik akan memanggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.

Pihaknya belum memberikan ekterangan lebih lanjut terkait besaran nilai kerugian dalam perkara tersebut.

Selain itu, waktu penahanan juga belum disampaikan.

"Sementara ini yang bisa disampaikan, nanti kalau ada info dan progres terbarunya kami sampaikan lagi," jelasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Lurah Srimulyo #wajiran #Baharudin Kamba #TKD Piyungan #Lurah Srimulyo Wajiran #tkd #Jogja Police Watch #kabid humas polda diy #penyalahgunaan TKD #Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan