Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba Modus Baru, 9 Kg Sabu Cair Ditemukan dalam Tisu Basah di YIA, Dua Orang Ditangkap, Salah Satunya Warga Malays

Cintia Yuliani • Rabu, 9 Juli 2025 | 03:10 WIB
PERTAMA: Pemusnahan barang bukti sabu cair dalam tisu basah yang ditemukan di YIA di Kantor Pengamanan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Selasa (8/7).
PERTAMA: Pemusnahan barang bukti sabu cair dalam tisu basah yang ditemukan di YIA di Kantor Pengamanan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Selasa (8/7).

JOGJA - Penyulundupan narkoba jenis sabu di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo berhasil diungkap. Sabu dengan berat sekitar 9,4 kilogram itu berbentuk cair dan diselendupkan dalam tisu basah lengkap dalam kemasan rapi.

"Modusnya cukup awam dengan cara menyelendupkan narkoba dengan tisu basah," ungkap Dirresnarkoba Polda DIJ Kombes Pol Roedy Yoelianto kepada wartawan di Kantor Pengamanan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Maguwoharjo, Depok, Sleman, kemarin (8/7).


Tisu basah dalam kasus ini digunakan sebagai media perantara oleh para pelaku. Polisi menemukan cairan Metamfetamina dalam tisu basah itu. Polisi telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.


Pertama, AP, 27 warga Lampung yang bertugas senagai kurir pembawa barang. Kemudian MNF, 29, warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang berperan sebagai pengawas atau pemantau sekaligus orang yang menjemput paket sabu. "MNF punya istri orang Wonosobo dan punya rumah di Sambek, Wonosobo," tuturnya.


Penangkapan tersangka dilakukan oleh petugas Bea Cukai yang ada di Bandara Kulonprogo pada Minggu (22/6). Awalnya, petugas mencurigai koper AP yang melewati pemeriksaan x-ray. Setelah koper diperiksa, didapati tisu basah warna orange sebanyak 10 pack, per bungkus tertera isi 100 lembar.


"Petugas melakukan pengecekan tisu basah menggunakan narcotest dengan hasil positif mengandung metamfetamin seberat 9.540,8 gram," bebernya.


Koper dibawa oleh AP dan rencananya diserahkan kepada MNF. Uniknya, MNF berada di pesawat yang sama, namun mereka tidak saling mengenal. MNF bertugas sebagai pemantau atau pengawas yang berada di deretan seat (kursi) yang sama dengan (AP) hanya berseberangan. "MNF memastikan AP sampai di Jogja dan yang menjemput adalah MNF sendiri," terangnya.


Di dalam koper berwarna hijau yang dibawa AP, ditemukan juga barang bukti 25 potong baju bayi, 10 baju dewasa, dan 1 bungkus popok. Dugaannya barang-barang itu untuk mengelabuhi petugas. "Dari keterangannya, dua tersangka sebelumnya sudah tahu bahwa barang yang mereka bawa adalah sabu," katanya.


Dalam keterangan polisi, kedua tersangka bekerja di bawah instruksi seorang WNA asal Malaysia dengan inisial P yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka mengaku belum ada instruksi lebih lanjut terkait ke mana peredaran barang.


"Ada pengendali yang berada di Kuala Lumpur. Ia yang memberi instuksi. Sebelum instruksi (untuk pengedaran) keluar, (bawahannya) sudah ketangkap," ucapnya.


Diketahui, awal mula AP mengenal P saat AP masih bekerja di Malaysia menjadi TKI. AP membuka usaha jasa tatto di Malaysia dan P pernah membuat tato di tempatnya. Kedua tersangka juga mengaku belum mendapatkan imbalan dari P.


"Kedua tersangka baru menerima janji akan dibayar, namun belum disampaikan besarannya. Hanya sebatas fasilitas tiket pesawat," tandasnya.


Menurutnya, Labfor Semarang juga mengatakan modus penyelundupan sabu cair dengan disuntikkan dalam tisu basah merupakan hal baru. Labfor juga belum pernah memeriksa model modus seperti ini. Diperkirakan pemakaian sabu itu dengan cara dikeringkan terlebih dahulu.


"Diambil lembar tisunya, dibiarkan mengering lalu itu diremas membentuk kristal. Atau kedua, dimasukkan dalam air, dilarutkan dan tisu diangkat. Cairan itu sudah terdapat metamfetamin kemudian diuapkan," ujarnya.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal mati atau pidana seumur hidup.


Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu itu diperkirakan menyelamatkan 38.163 anak bangsa. Dengan asumsi satu gram digunakan untuk empat orang. "Sekaligus penghematan potensi biaya rehabilitasi yang mencapai Rp 48 miliar," katanya.


Menurutnya, kasus ini baru kali pertama terjadi di YIA pasca dibuka pada 2020. Kasus ini menjadi salah satu peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba internasional.


"Ini merupakan kasus yang unik, karena (sabu cair) dimasukan dalam tas dan diinjeksikan ke dalam tisu basah. Biasanya sabu dalam bentuk kristal," tuturnya. (oso/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Narkoba #Metamfetamina #Kulon Progo #narkotika #beacukai #sabu #dpo #YIA #tisu basah #Dirresnarkoba