Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengawasan Lemah, Uang Nasabah BUKP Rawan Diselewengkan, Usut Kasus Kulon Progo, Komisi B DPRD DIY Gelar Raker Jumat

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 11 April 2025 | 14:20 WIB

 

 

SEPI: Suasana kantor BUKP Wates tak ada satupun petugas yang melakukan pelayanan. 
SEPI: Suasana kantor BUKP Wates tak ada satupun petugas yang melakukan pelayanan. 

JOGJA -  Keluhan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY yang  merasa kesulitan mencairkan uang tabungan maupun depositonya mengundang atensi sejumlah pihak. Kasus sebagaimana terjadi di BUKP Galur dan Wates, Kulon Progo, dinilai menjadi cermin buruknya manajemen keuangan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki  Pemprov DIY.

“Faktornya karena lemahnya pengawasan sehingga uang nasabah BUKP rawan diselewengkan,” ucap Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari di gedung parlemen Kamis (10/4).

Tak ingin berlarut-larut, Komisi B bergerak cepat mengusut kasus yang muncul di Kulon Progo itu. Rencananya, komisi yang membidangi soal keuangan dan perekonomian itu menggelar rapat kerja (raker) Jumat (11/4). Raker dimulai pukul 09.00 di ruang Komisi B.

    Dalam raker itu, dewan memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso serta Kepala Biro Admistrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setprov DIY Eling Priswanto. Kedua pejabat pemprov itu akan diminta memberikan penjelasan terkait kasus di Kulon Progo. Dalam struktur BUKP DIY, BPKA dan biro perekonomian bertindak sebagai pembina.

    “Kenapa sampai muncul kejadian indikasi gagal bayar uang nasabah itu karena masalah apa. Kami minta dijelaskan secara gamblang dan tuntas,” ungkapnya.

Diingatkan, kasus yang terjadi di BUKP Galur dan Wates bukan kali pertama terjadi. Dari catatannya, tiga tahun lalu, 2022, skandal keuangan juga membelit BUKP Pandak, Bantul, dan BUKP Tepus, Gunungkidul.

 Bahkan kasusnya kemudian disidik Kejaksaan Tinggi DIY karena mengandung unsur tindak pidana korupsi (tipikor). Nilai kerugian keuangan negara di BUKP Pandak mencapai Rp 3,4 miliar dan BUKP Tepus Rp 1,3 miliar sehingga total mencapai Rp 4,7 miliar.

    Ndari, sapaan akrabnya, cukup mengingat dengan kasus BUKP Pandak. Sebab, Kapanewon Pandak, Bantul, merupakan kampung halamannya. Dia tinggal di Kalurahanan Gilangharjo, Pandak. Dalam kasus BUKP Pandak, Kejati DIY menetapkan Tumilah, petugas pemegang kas/kasir sebagai tersangka.

Perkaranya kemudian dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan  Tipikor Jogja. Selama 10 tahun dari 2009-2019, Tumilah diketahui  menyelewengkan uang nasabah Rp 3,4 miliar. Rinciannya, uang itu dari tabungan di BPR Bantul atas nama BUKP Kecamatan Pandak sejumlah Rp 334 juta, tabungan nasabah Rp 1,9 miliar, deposito nasabah Rp 985 juta dan kredit nasabah Rp 83 juta.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Arif Setiadi menyesalkan lambatnya respons Pemprov DIY dalam menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejak 2010, BPK selalu memasalahkan payung hukum BUKP sebagai lembaga keuangan yang bergerak layaknya bank.

“Namun pemprov baru menindaklanjuti pada 2025 ini dengan mengajukan penyesuaian bentuk hukum BUKP bersama tiga BUMD lainnya melalui perubahan perda,” sesalnya. Tiga BUMD yang dimaksud adalah PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional dan PT Taru Martani.

Saat menjadi juru bicara mewakili fraksinya menanggapi perubahan bentuk hukum BUMD, Arif meminta gubernur dan jajaran pemprov melakukan pengawasan secara terukur kepada semua BUMD yang dimiliki pemprov. Tujuannya agar usaha BUMD dapat berjalan dengan baik.

“Tanpa ada kasus penyalahgunaan keuangan maupun kasus hukum lainnya,” pintanya. Juga memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap BUMD yang belum berjalan baik agar memiliki peningkatan kinerja dan performa usaha yang sehat.

Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso sampai tadi malam belum merespons konfirmasi yang diajukan Radar Jogja. Ketika ditelepon maupun dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), mantan Inspektur DIY itu belum membalasnya.

Kondisi soal BUKP DIY saat ini pernah disampaikan Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) BPKA DIY Endrawati Utami. Penjelasan disampaikan di depan rapat kerja Pansus DPRD DIY tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD di gedung DPRD DIY pada Selasa (4/3) lalu.

Endrawati menerangkan,  DIY memiliki 75 BUKP yang beroperasi di setiap kecamatan. Jenis usaha BUKP meliputi penghimpunan dana dan penyaluran kredit. Struktur organisasi BUKP terdiri atas kepala, pemegang buku, pemegang kas dan staf operasional.

“Pengawasan dan pengendalian dilakukan pembina tingkat I bersama pembina teknis Bank BPD DIY serta inspektorat,” terangnya. BUKP menjalankan fungsi penghimpunan dana masyarakat berupa simpanan wajib, tabungan dan deposito berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 69 Tahun 2002 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan. (oso/kus/laz)

 

.

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#PT Anindya Mitra Internasional #nasabah #Kejaksaan Tinggi DIY #Kejati DIY #pengadilan tipikor #dprd diy #Bantul #DIY #Bank BPD DIY #badan pemeriksa keuangan (bpk) #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #Badan usaha kredit pedesaan #PT Taru Martani #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #perda #BUKP #Pandak #Jogja