Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sultan Buka Suara Atas Rencana Penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan Jogja, Keinginan Warga Belum Terjawab, Kewenangan di GKR Mangkubumi

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 10 April 2025 | 22:28 WIB
Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (10/4/2025).
Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (10/4/2025).

JOGJA - Raja Kasultanan Ngayogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 berikan tanggapan atas rencana penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menimbulkan penolakan warga. Keinginan warga belum ada jawaban, kewenangan berada di putri sulungnya, GKR Mangkubumi sebagai Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Jogja. 

"Aku ra ngerti e, sing ngerti kan Mangkubumi itu (aku tidak tahu, yang tahu Mangkubumi," ujar HB Ka 10 saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (10/4/2025). 

Pihaknya belum mengetahui seluk-beluk permasalahan tersebut. Namun kembali ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di lembaga Keraton Jogja di bawah GKR Mangkubumi.

"Ya coba nanti kami selesaikan, bagaimanapun harus selesai itu kalau ada masalah," tuturnya. 

Beberapa warga sekitar Lempuyangan berharap ada bantuan dari pemerintah ataupun pihak Keraton Jogja untuk menemukan solusi atas permasalahan rencana relokasi tersebut. Warga hanya menunggu perintah dari HB Ka 10 yang mereka klaim sebagai pemilik tanah, bukan malah dari PT KAI. 

"Ya ndak bisa semudah itu, karena mungkin juga PT KAI merasa punya hak. Karena selama ini mereka yang me-maintenance (merawat)," terangnya. 

Saat dimintai pernyataan tambahan, ia mengatakan tidak mau memberikan pernyataan lebih lanjut. Hal itu agar tidak memunculkan masalah atau spekulasi baru. 

"Saya dengarkan dulu (detail masalahnya) dari kedua belah pihak)," jelasnya. 

Pihak keraton tidak menutup kemungkinan untuk mengundang kedua belah pihak, dalam hal ini PT KAI dan warga untuk membahas persoalan tersebut. 

"Yang ngundang biar lewat Mangkubumi, itu wewenangnya dia kok, tunggu aja," katanya. 

Sebelumnya, Ketua RW 01 Bausasran Anton Handriutomo mengatakan jika warganya akan mengikuti intruksi pihak Keraton Jogja sebagai pemilik tanah jika mereka sendiri yang meminta pergi. PT KAI meminta warga untuk mengosongkan eks rumah dinas KAI di selatan stasiun Lempuyangan. Total 14 bangunan akan dipakai untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan.

“Nah, warga keberatan, dan kita kan juga sebetulnya punya SKT. Nah, dari situ, sama-sama mereka punya palilah, kita punya SKT. Jadi, sama-sama belum ada titik temu,” ujarnya. 

Warga menolak permintaan PT KAI ini lantaran mereka mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BKN). SKT itu bisa digunakan warga untuk mengurus surat Kekancingan, namun urung dilakukan karena status bangunan milik KAI.

“Nah, nanti tergantung dari Sultan. Intinya ini jelas-jelas tanah Sultan Ground, kan pasti yang menguasai Pak Sultan. Kalau ada apa-apa misalnya mau digunakan ya ke Sultan yang berkuasa. Bukan korporasi besar yang menyuruh pindah kita,” tandasnya. (oso) 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#stasiun lempuyangan #renovasi #Kota Jogja #kekancingan #Lempuyangan #Surat keterangan tanah