RADAR JOGJA - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai RSUP Dr. Sardjito di Yogyakarta menggelar aksi protes pada Selasa, 25 Maret 2025, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya sebesar 30% dari insentif bulanan mereka.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan beban kerja yang semakin meningkat.
Tuntutan Pegawai
Para pegawai menuntut agar THR dibayarkan penuh sesuai ketentuan pemerintah, yaitu 100% dari insentif yang seharusnya diterima.
Mereka juga menyoroti peningkatan beban kerja yang tidak diimbangi dengan penghargaan yang setimpal.
Aksi protes ini diwarnai dengan walk out saat audiensi dengan jajaran direksi rumah sakit.
Baca Juga: Takluk 4-1 dari Argentina, Brasil Agendakan Pertemuan Bahas Masa Depan Dorival Junior
Tanggapan Manajemen RSUP Dr Sardjito
RSUP Dr Sardjito menyampaikan klarifikasi lebih lanjut atas pemberitaan THR yang dibayarkan hanya 30%.
Hal ini agar tidak menimbulkan persepsi liar di khalayak umum.
RSUP Dr Sardjito menerangkan bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada 14 Maret 2025, mengeluarkan Surat No : S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU.
Pada poin utama, pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan/atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada
tanggal 21 Maret 2025, mengeluarkan surat No : S-94/PB/ 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada satker BLU rumah sakit.
Kementerian Kesehatan dalam hal ini melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan
mengeluarkan surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Bahwa setelah THR Insentif dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RS Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai
dengan kinerja yang telah mereka lakukan.
Direksi RS Sardjito menjelaskan mengenai mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai dengan mengundang perwakilan dari berbagai kelompok profesi.
1. Tunjangan yang diberikan dalam rangka hari raya, pada RS Vertikal Kementerian
Kesehatan, diberikan berbeda dengan sektor swasta. RS Vertikal Kemenkes diberikan
dalam dua komponen; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 %, dan THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
Audiensi yang terjadi pada hari Selasa, 25 Maret 2025, menuntut besaran THR insentif karena nilainya berbeda dari tahun sebelumnya.
Keputusan pemberian besaran THR Insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan (sesuai Romawi I, angka 1,2, 3 di atas) yang didasarkan pada kemampuan keuangan RS.
Bahwa THR Insentif yang sudah dibayarkan tidak ada pemotongan dan telah sesuai
dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit dengan
mempertimbangkan pendapatan rumah sakit.
RS Sardjito sudah melakukan pembayaran berupa :
a. THR Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya
dari Rupiah Murni dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025, (sudah dibayarkan
100%.)
b. THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN
dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025 (sudah dibayarkan 100%).
c. THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana
PNBP BLU sudah dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan range mulai dari
Rp 2.000.000 s/d Rp 24.195.600 sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi
Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali
atas mekanisme perhitungan THR Insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Rincian dan ketemtuannya sebagai berikut:
a. Dokter Spesialis
1) Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30% dari nilai rerata Fee For
Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito
dari perhitungan diberikan 21%-26% dari rerata Fee For Service 3 bulan
terakhir.
2) Nilai yang dibagikan berkisar Rp 2.800.000 – Rp 25.936.200, dimana nilai
terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian
Kesehatan.
b. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non Medis)
1) Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata
realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48
% - 77% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang
Medis (PM) per lokus.
Nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000 – Rp
6.200.000.
Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar
jenjang PK atau PM.
2) Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai
dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43% – 98% dari realisasi
pembayaran remunerasi bulan Februari 2025.
Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp 2.500.000.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
"Bahwa pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," terang Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito Yogyakarta dr Eniarti.
Bahwa RS Sardjito telah membayarkan THR Gaji dan THR Insentif kepada 3.129
pegawai yang terdiri dari:
a. PNS sejumlah 1.808 pegawai
b. PPPK sejumlah 413 pegawai, dan
c. Pegawai BLU Non ASN sejumlah 908 pegawai
(Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva