JOGJA – Pemprov DIY telah menganggarkan Rp 42 miliar untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG).
Namun, anggaran tersebut hingga kini belum digunakan karena pelaksanaan MBG masih terbatas dan masih bergantung pada dana dari pemerintah pusat.
“Anggaran MBG kami tahan betul, itu kan sudah mandatory, harus kami siapkan dana MBG-nya,” katanya, Minggu (2/3/2025).
Alokasi anggaran Rp 42 miliar ini bersifat wajib untuk mendukung program MBG. Oleh karena itu, meskipun ada upaya efisiensi, alokasi anggaran untuk MBG tetap dipertahankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami tetap menjaga (anggaran) ini, karena perintahnya begitu,” ujarnya.
Menurutnya kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan program MBG sangat besar. Terlebih jika pelaksanaan program tersebut sudah menyeluruh dan serentak.
Berdasarkan perhitungannya secara kasar, anggaran program MBG bisa mencapai hampir Rp 1 miliar per hari. Sementara, anggaran yang disiapkan pemprov dalam satu tahun hanya Rp 42 miliar.
"Kalau serentak semua, untuk 23.000 siswa SLTA, SMK, dan SLB, kebutuhannya besar sekali," bebernya.
Meski pemerintah pusat menggunakan dana APBN dalam menjalankan program MBG, namun Pemprov DIY tetap menyediakan Rp 42 miliar tersebut.
Selain berjaga-jaga apabila dibutuhkan, pihaknya juga belum mendapatkan instruksi untuk mengalihkan anggaran MBG ke pos lain.
"Belum ada perintah resmi dan tertulis dana MBG untuk dialihkan. Kalau tidak ada perintah, kan tidak boleh kita mengalihkan langsung begitu saja," terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suhirman mengungkapkan, pelaksanaan MBG di DIY masih bertahap.
Seluruh pengelolaan hingga pendanaan program ini merupakan wewenang SPPG di wilayah masing-masing.
"Anggaran yang disiapkan pemprov masih belum digunakan, jadi masih dari pusat atau Badan Gizi Nasional," bebernya.
Disdikpora DIJ dan pihak sekolah hanya bertugas untuk menyiapkan data jumlah penerima program MBG.
Selain itu data kesehatan setiap siswa juga dihimpun dan disetorkan kepada pihak SPPG.
"Jumlah siswa dengan alergi makanan tertentu, serta penyesuaian pembagian agar tidak mengganggu jam belajar. Distribusi sepenuhnya ditangani oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)," terangnya. (oso/wia)