JOGJA - Permasalahan beberapa layanan transportasi umum bagi penyandang disabilitas merupakan hal yang kerap terjadi. Salah satunya adalah kesulitan mereka mengakses informasi dan layanan Kereta Api (KA) saat berada di stasiun maupun di dalam kereta.
"Saya disabilitas pendengaran, saya harus pakai alat bantu dengar ketika bepergian. Ketika ada pengumuman (stasiun) saya sulit mendengar, lalu cari bantuan sedikit susah," ujar salah seorang disabilitas rungu Dante Rigmalia saat ditemu di Stasiun Tugu, Jogja, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya permasalahan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah agar layanan bagi disabilitas bisa dimaksimalkan. Menurutnya para penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan seperti masyarakat umum.
"Kartu Disabilitas itu salah satunya agar masyarakat dan petugas lebih sadar dengan para penumpang penyandang disabilitas," kata orang yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Disabilitas itu.
Adanya Kartu Disabilitas menurutnya merupakan bagian perhatian PT KAI khususnya pelayanan transportasi bagi penyandang disabilitas. Lantaran beberapa penumpang disabilitas sering mengalami ketertinggalan KA karena layanan publik yang belum ramah kepada mereka.
"Ini adalah kewajiban negara, PT KAI sudah memberikan contoh," tuturnya.
Selain Kartu Disabilitas, menurutnya bahasa isyarat juga dapat menjadi satu bahasa wajib yang dikuasai oleh petugas KA. Walaupun hanya dasar, namun itu bermanfaat untuk komunikasi dengan penyandang disabilitas agar lebih lancar.
Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto mengatakan adanya Kartu Disabilitas juga bertujuan untuk memberikan penanda bahwa pengguna yang membawa kartu tersebut adalah penyandang disabilitas. Kartu tersebut memudahkan identifikasi bagi para petugas agar memberi pelayanan skala prioritas. Pelayanan prioritas yakni penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
"Supaya kami bisa memberikan perhatian khusus juga," ujarnya.
Mendapatkan kartu itu bisa dilakukan dengan pendaftaran online atau langsung ke petugas stasiun. Seluruh stasiun Wilayah Daop 6 Jogja sudah bisa melayani pembuatan kartu tersebut.
"Kami juga sedang melakukan pelatihan bahasa isyarat kepada para petugas agar lebih ramah dengan disabilitas," tuturnya.
Corporate Secretary Vice President KAI Commuter Joni Martinus menambahkan peningkatan layanan bagi disabilitas sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 18 tentang penyandang disabilitas serta Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pendaftaran Kartu Disabilitas disarankan secara secara online lalu menentukan tempat pengambilan kartu.
"Nanti pengambilan bisa di Stasiun Yogyakarta, Maguwo, Klaten, Purwosari atau Stasiun Solo Balapan, tergantung pilihan," ujarnya.
Ia mencatat sepanjang tahun 2024, pengguna disabilitas yang memanfaatkan transportasi Commuter Line se-Indonesia sebanyak 883 pengguna. Angka tersebut meningkat 19% dari total pengguna disabilitas dalam menggunakan fasilitas tersebut pada tahun 2023, yaitu sebanyak 741 pengguna.
"Kalau Daop 6 Jogja lima sampai 10 orang setiap harinya yang lapor atau meminta bantuan ke petugas," tuturnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin