Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Belum Terima Perintah Resmi dari Pusat, Kebijakan Larangan Penjualan Gas Melon Oleh Pengecer

Agung Dwi Prakoso • Senin, 3 Februari 2025 | 22:26 WIB
TUMPUKAN: Pembeli LPG menurunkan tabung dari kendaraannya. 
TUMPUKAN: Pembeli LPG menurunkan tabung dari kendaraannya. 

JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menerima surat resmi terkait kebijakan pelarangan penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) atau gas melon ke pengecer dari pemerintah pusat.

Para pelaku usaha LPG 3 Kg di DIY diminta untuk tetap mengikuti aturan yang masih berlaku.

"Surat resmi dari Kementerian ESDM terkait hal itu kami belum menerima," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan di media online.

Namun saat melakukan kroscek kepada pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY dan Kepala Biro Perekonomian Setprov DIY juga belum ada surat pemberitahuan resmi yang sampai ke daerah.

"Kami menunggu arahan kebijakan dari pusat dan bagi masyarakat (penjual) melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku saja," tuturnya.

Aturan yang berlaku hingga saat ini yakni, pengecer masih bisa melakukan pembelian LPG 3 Kg ke pangkalan.

Hanya saja penjualan harus disesuaikan dengan aturan terbaru pasca penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu di pangkalan.

"Pengecer kan sampai saat ini memang belum dilarang, kalau di anu (berita) kan ada satu bulan pemberlakuan masa transisi, ya itu dijual sesuai aturan saja," jelasnya.

Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia menilai setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat sudah berdasarkan hasil kajian dan proses yang matang.

Jadi tinggal turunannya, yakni mengatur langkah-langkah yang akan dilakukan.

Baca Juga: Dinas Perhubungan DIY Matangkan Persiapan Menyambut Mudik Lebaran; Tren Kenaikan Jumlah Kendaraan Nataru Jadi Acuan

"Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis) pun juga belum ada," tandasnya.

Disperindag masih melakukan pengawasan-pengawasan khususnya kaitannya dengan penerapan harga sesuai dengan HET yang telah ditentukan.

Maka dari itu sebelum ada surat secara resmi atau juklak juknis terkait larangan tersebut, penjualan LPG 3 Kg di DIY disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Kalau pengecer ada banyak (ribuan) tapi kalau pangkalannya ada ratusan," bebernya.

Menurutnya, wacana kebijakan tersebut merupakan kesempatan bagi para pengecer karena terbukanya peluang naik kelas menjadi pangkalan.

Namun mereka juga harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang relatif banyak.

"Harapannya, pengecer naik kelas menjadi pangkalan, jadi harga gas di masyarakat juga sesuai (HET)," jelasnya.

Karena itu merupakan wacana kebijakan pusat, sebagai pemerintahan di bawahnya, Pemprov DIY akan mendukung kalau sudah menjadi kebijakan.

Namun, hingga saat ini dirinya belum mengetahui informasi kapan terbitnya surat atau juklak dan juknis terkait kebijakan tersebut.

Salah seorang pelaku usaha pangakalan LPG 3 Kg di Jogja, Widodo mengatakan siap untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah.

Namun dirinya masih belum tahu gambaran sistem jual-belinya ketika kebijakan tersebut diberlakukan.

Hal itu lantaran sejak dulu pembeli di pangakalannya adalah pengecer.

"Kalau ada perubahan kan berarti manajemennya diubah lagi to itu," ujarnya. (oso)

 
Editor : Iwa Ikhwanudin
#pangkalan gas #gas elpiji #gas melon #penyalur