Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terlibat Kasus Penipuan Umrah, DPD ASITA DIY Tegaskan PT HMS Bukan Anggotanya

Gregorius Bramantyo • Selasa, 28 Januari 2025 | 04:00 WIB

 

MODUS HARGA MURAH: Polisi menghadirkan tersangka Indri Dapsari dan barang bukti kasus penipuan umrah yang dilakukan agen travel PT Hasanah Magna Safari (HMS) di Mapolda DIY
MODUS HARGA MURAH: Polisi menghadirkan tersangka Indri Dapsari dan barang bukti kasus penipuan umrah yang dilakukan agen travel PT Hasanah Magna Safari (HMS) di Mapolda DIY

JOGJA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) DIY menegaskan, PT Hasanah Magna Safari (HMS) yang terlibat dalam kasus penipuan perjalanan umrah bukanlah anggotanya.

"Bukan (anggota DPD ASITA DIY, Red). Kami sangat menyayangkan adanya kejadian seperti itu," tegas Ketua DPD ASITA DIY Trianto Sunarjati Senin (27/1/2025).

Menurut Atok, sapaannya, peristiwa tersebut berpotensi merugikan banyak pihak, terutama jemaah umrah yang menjadi korban. Dia memastikan PT HMS bukanlah anggota dari ASITA DIY. Hal tersebut, menurutnya, sangat disayangkan karena dapat mencoreng reputasi biro perjalanan umrah dan haji secara keseluruhan. 

Dia menjelaskan, beberapa biro umrah dan haji yang terdaftar sebagai anggota DPD ASITA DIY harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di organisasi tersebut. “Hingga saat ini tidak ada anggota kami yang terlibat dalam penipuan perjalanan,” katanya.

Menurut AD/ART, anggota akan langsung dikeluarkan tanpa terkecuali. Jika terbukti melakukan tindakan pidana, melawan UUD 1945 atau melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sebagai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, DPD ASITA DIY juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan informasi terkait perjalanan haji dan umrah. Mereka menyarankan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memilih biro perjalanan. Guna memastikan bahwa biro yang dipilih merupakan anggota resmi ASITA. “Biro umrah yang tergabung di ASITA sudah terjamin kualitasnya," ucap Atok.

Sebelumnya, Polda DIY menangkap Indri Dapsari, 46, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp 14 miliar. Tersangka merupakan pemilik agen travel umrah PT HMS.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, tersangka merupakan warga Mergangsan, Kota Jogja. Ada 49 korban yang melapor ke Polda DIY atas penipuan ini. Rinciannya 11 korban keberangkatan November 2024, 24 korban keberangkatan Desember 2024, dan 14 korban yang dijanjikan berangkat umrah Januari 2025. Mereka terdiri atas warga DIY dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Modus yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," kata Endri.

 

Para korban ditawari oleh tersangka untuk melakukan perjalanan umrah dengan berbagai jenis paket. Antara lain umrah kelas bisnis dengan harga Rp 33 juta sampai Rp 48 juta. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#umrah #Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies #HMS #PT Hasanah Magna Safari #perjalanan #ASITA DIY #Penipuan #agen travel #DIY #Dewan Pimpinan Daerah #POLDA DIY #dpd #umrah dan haji #asita