JOGJA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyebut bahwa keberadaan akomodasi alternatif seperti homestay dan indekos harian telah memberikan dampak signifikan terhadap okupansi hotel di wilayah DIY sepanjang tahun 2024.
Diperkirakan sekitar 15 persen hingga 20 persen dari total okupansi hotel di DIY tersedot oleh jenis penginapan tersebut. Bahkan, pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, angka tersebut meningkat hingga 30 persen.
Baca Juga: Masyarakat Purworejo Diminta Waspadai DBD, sejak Desember, Tiga Orang Meninggal
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan homestay dan indekos harian. Dia menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut memenuhi standar keamanan dan pelayanan yang baik.
Sebab, apabila wisatawan yang menginap di penginapan jenis tersebut merasa kecewa, hal ini dapat merusak citra sektor akomodasi secara keseluruhan.
Baca Juga: Kasus PMK di Kabupaten Sleman Mulai Terkendali, Pasar Hewan Tetap Dibuka
Deddy juga menyoroti dampak keberadaan homestay dan indekos harian terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, penginapan semacam itu belum tentu terdaftar secara resmi dan tidak selalu memenuhi kewajiban pajak. Sementara hotel-hotel yang tergabung dalam PHRI telah mematuhi peraturan dan membayar pajak sesuai ketentuan.
"Fenomena ini mulai muncul pada 2023 dan semakin marak pada 2024. Kami melihat hal ini membuat hotel-hotel non-bintang di kalangan anggota kami merasa tidak adil," kata Deddy, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Pemilik Warung di Jalan Cendana Kota Jogja Meninggal Dunia
Menurutnya, salah satu alasan homestay dan villa semakin diminati adalah lokasi penginapan yang sering berada di pinggiran desa atau di kawasan dengan pemandangan alam seperti sawah. Meskipun harga menginap di tempat-tempat tersebut cenderung lebih mahal, banyak wisatawan yang memilihnya karena nuansa yang lebih natural dan jauh dari keramaian. Serta karena popularitasnya sebagai tren baru.
Namun, Deddy mengingatkan bahwa keberadaan penginapan seperti homestay dan villa ini semakin menyedot pangsa pasar akomodasi. Terutama pada periode liburan dan menjelang musim wisata tertentu.
PHRI DIY pun berharap Pemda dapat lebih tegas dalam menyikapi pertumbuhan jumlah homestay, villa, dan indekos harian yang banyak dioperasikan secara informal tanpa dikenakan pajak. "Meskipun harga sewa lebih mahal, homestay dan villa ini tetap diminati, tetapi mereka tidak terdaftar dan tidak dikenakan pajak," ujar Deddy.
Menurutnya, hal ini dapat merugikan hotel-hotel yang sudah membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Serta menimbulkan ketidakadilan di kalangan para pengusaha penginapan yang terdaftar resmi.
Baca Juga: Milad ke-82, Universitas Islam Indonesia Berikhtiar untuk Mengerti Bumi
Deddy menyebut, banyaknya alternatif penginapan di DIY berpotensi mengubah pola penginapan wisatawan. Dia sendiri tidak mempermasalahkan keberagaman pilihan penginapan yang ada. Namun dia berharap agar Pemda memberikan perlakuan yang sama terhadap semua jenis pengelola usaha penginapan. “Pentingnya kesetaraan dalam pengawasan dan pembinaan oleh pemda agar seluruh pengelola akomodasi dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita