Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jumlah Janda di Kota Jogja Meningkat 519 Orang, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab, Istri Gugat Cerai Suami

Iwan Nurwanto • Minggu, 12 Januari 2025 | 21:43 WIB
Ilustrasi cerai.
Ilustrasi cerai.

JOGJA - Jumlah janda di Kota Jogja mencapai ratusan orang. 

Lantaran selama tahun 2024 Pengadilan Agama (PA) Kota Jogja mengabulkan sebanyak 519 kasus permohonan cerai. 

Mayoritas merupakan cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Humas Pengadilan Agama Yogyakarta Muhammad Jauhari mengatakan, sepanjang tahun 2024 pihaknya menerima sebanyak 645 permohonan cerai. 

Jumlah itu terdiri dari 613 permohonan yang diterima pada 2024 serta 32 kasus yang tersisa pada tahun 2023.

Menurut Jauhari, mayoritas permohonan cerai yang diterima Pengadilan Agama Yogyakarta berasal dari gugatan atau cerai yang diajukan oleh pihak istri dengan jumlah 510 kasus. 

Sementara untuk cerai yang diajukan oleh pihak suami atau talak berjumlah 135 kasus.

Dari total 645 permohonan cerai, dia menyebut tidak semua dikabulkan. 

Sebab ada 84 kasus permohonan cerai yang dicabut oleh pemohon. 

Dengan rincian 22 kasus dicabut oleh pihak suami serta 62 kasus dicabut oleh pihak istri.

“Sehingga jumlah yang dikabulkan ada sebanyak 519 kasus,” ujar Jauhari, Minggu (12/1/2025).

Jauhari menyatakan, banyaknya kasus permohonan cerai yang dilayangkan oleh pihak istri di Kota Jogja disebabkan berbagai faktor. 

Namun memang sebagian besar karena kebiasaan judi online (judol) yang dilakukan oleh pihak suami.

Kemudian juga ada kebiasaan buruk lain. 

Seperti kebiasaan suami yang suka mabuk-mabukan atau konsumsi minuman beralkohol. 

Serta tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami kepada istri.

“Mabuk, judi, KDRT itu penyebab cerai gugat yang paling banyak."

"Kalau khusus yang disebabkan judi online ada sekitar 30-40 persen,” terang Jauhari.

Upaya mencegah kasus KDRT juga diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. 

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kepala DP3AP2KB Kota Jogja Retnaningtyas menyampaikan, pemkot memiliki aplikasi Lapor Kekerasan yang bisa diakses di Jogja Smart Service (JSS). 

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak KDRT bisa melaporkannya langsung kepada pemerintah.

Dalam pelaporan di aplikasi itu, masyarakat bisa melampirkan bukti foto kekerasan apabila ada bukti. 

Setelah laporan masuk ke aplikasi, kemudian akan ditindaklanjuti petugas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Jogja.

Baca Juga: Kasus Kematian Darso Masih Menjadi Teka-Teki, Kapolresta Jogja Membenarkan Ada Anggotanya Mendatangi Rumah Darso

“Kami luncurkan dalam rangka mempermudah bagi masyarakat melaporkan kekerasan."

"Apabila mengalami atau melihat di lingkunganya ada kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,” terang Retnaningtyas. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #judi online #mabuk - mabukan #gugat cerai #janda #kekerasan dalam rumah tangga