JOGJA - Aktivitas kost campur atau Las Vegas (LV) tidak jarang meresahkan masyarakat. Sebab kerap menjadi wadah untuk melakukan seks bebas. Sehingga, upaya pengetatan pengawasan pun dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, pihaknya kerap mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya kost campur. Bahkan tidak jarang aktivitas yang dilakukan oleh penghuni kost campur juga cukup meresahkan karena melewati batas norma susila.
Oleh karena itu, kata Dayat sapaannya, untuk tahun ini pihaknya cukup memberi atensi terhadap pengawasan kost campur. Adapun upaya yang dilakukan, yakni dengan memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha kost-kostan.
Disamping itu, dia juga menghimbau agar pemilik usaha kost juga memasang papan nama pada bangunan pondokan. Sehingga memudahkan masyarakat dan pemerintah untuk melakukan pengawasan.
Disisi lain, ungkap Dayat, aktivitas kost campur sejatinya juga melanggar Perda Kota Jogja Nomor.1 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menyelenggarakan usaha kost-kostan bakal ditertibkan.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,” ujar Dayat, Rabu (8/1/2025).
Diungkapkannya, pada tahun 2024 lalu Satpol PP Kota Jogja juga telah menyeret dua pelaku usaha kost campur di wilayah Danurejan ke meja hijau. Satu pemilik usaha yang diberikan denda Rp. 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar. Sementara satu pemilik lainnya dibebankan denda Rp 2,5 juta dengan dengan 8 kamar yang terisi.
Dalam proses pengawasan tersebut, petugas Satpol PP Kota Jogja juga melakukan pemeriksaan kepada penghuni kamar kost campur. Hasilnya, para penghuni memang tidak memiliki dokumen pernikahan resmi.
“Bahkan kami juga temukan ada mahasiswi berdua sama mahasiswa, mengaku kakak adik ternyata KTP-nya beda wilayah,” ungkap Dayat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat berharap, agar ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan pondokan. Sehingga dapat tercipta kolaborasi bersama yang dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Disamping itu, kata Octo, pemkot juga terus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik pondokan. Itu dilakukan , agar dapat dipastikan bahwa pondokan di Kota Jogja beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Jika pemilik pondokan kooperatif, kami juga akan membersamai mereka sampai mendapatkan izin,” terang Octo. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin