JOGJA - UUK Keistimewaan DIY maupun Perdais No. 1 Tahun 2017 telah mengatur pemanfaatan tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG) untuk tiga hal. Pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada amanat yang memungkinkan digunakan kegiatan bisnis maupun disewakan ke investor.
“Tapi kami menemukan maraknya pariwisata ekslusif dan privat di Gunungkidul seperti di Pantai Sanglen,” ujar Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogjakarta Dimas R. Perdana Minggu (22/12/2024).
Sehari sebelumnya pada Sabtu (21/12/2024), Dimas bersama sejumlah aktivis Walhi mendampingi warga mengadakan aksi demo di Pantai Sanglen Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Warga memprotes akan dibangunnya Resort Obelix Beach di atas tanah kas desa (TKD) Kemadang dan tanah SG.
Mereka tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat. Sebelum adanya aksin itu, di lokasi telah dipasang papan larangan beraktivitas di Pantai Sanglen dengan mengatasnamakan keraton. Plang larangan berwarna hijau bertuliskan “Dilarang Memasuki Pantai Sanglen Tanpa Seizin Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat”. Papan itu terpasang di pintu masuk Pantai Sanglen.
Paguyuban Sanglen Berdaulat juga pernah mendatangi Kawedanan Panitikismo Keraton Ngayogyakarta pada Kamis (21/11/2024). Kedatangan mereka ditemui Penghageng II Kawedanan Panitikismo KRT Suryo Satrianto.
“Hadirnya Obelix, telah menggusur warga untuk mengelola Pantai Sanglen,” kata Dimas. Selama ini warga telah secara turun temurun mengelola Pantai Sanglen untuk pertanian maupun berdagang. Kini warga tengah menghadapi situasi ekonomi yang sangat mengkhawatirkan. Selama aksi, tampak ikut memantau situasi lapangan Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini. Dia sempat berdialog. Mengajak aksi diakhiri dan siap menjadi fasilitator.
Menanggapi aksi itu, Lurah Kemadang Sutono menilai aksi itu bukan demo. Namun hanya klarifikasi dari warga. Dia justru mengatakan warga desanya keberatan dengan adanya pembangunan kios-kios kecil yang digunakan oleh warga dari luar Kemadang.
“Warga kami keberatan karena tanah itu sudah disewa dan mendapatkan izin dari keraton untuk pembangunan Obelix,” terangnya.
Pembangunan Resort Obelix Beach masih menunggu kelengkapan izin. Menurut Sutono, pembangunan akan dimulai pada 2025. Obelix menggunakan tanah seluas 6 hektare. Tanah kasultanan seluas 3 hektare dan TKD juga seluas 3 hektare. Fasilitas yang akan dibangun meliputi tempat permainan, kolam renang, restoran, dan spot foto. “Untuk hotel, saya kurang tahu pasti,” kilah Sutono.
Carik Kemadang Suminto menambahkan, kerja sama dengan Obelix selaku investor berlangsung selama 20 tahun. Perikatan telah dilakukan di hadapan notaris. Pemanfaatan TKD itu telah sesuai dengan Pergub DIY No. 24 Tahun 2024. Kerja sama juga telah diverifikasi dinas pertanahan dan tata ruang serta Biro Hukum Setprov DIY.
Terkait pemanfaatan lahan SG seluas 3 hektare digunakan untuk fasilitas seperti restoran, kolam renang, spot foto, dan penangkaran penyu di sebelah barat kawasan. Sedangkan TKD Kalurahan Kemadang dipakai sebagai sarana pendukungnya.
Ditanya siapa pihak kasultanan yang meneken kerja sama dengan investor itu, Suminto mengaku tidak tahu. Pertimbangannya bukan kapasitasnya untuk menjawab. “Karena itu terkait langsung dengan pihak kasultanan,” hindarnya. (oso/ndi/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita