Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kenaikan Upah di DIY Dinilai Masih Kurang Layak, Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY Menolak

Adib Lazwar Irkhami • Kamis, 12 Desember 2024 | 06:15 WIB

 

ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) (jawapos.com)
ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) (jawapos.com)

JOGJA - Keputusan Pemprov DIY menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025 mendapat gelombang penolakan. Salah satunya dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, nilai ketetapan UMP dan UMSP yang ditetapkan untuk tahun depan masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL). Bahkan besaran upah yang ditetapkan masih mencerminkan upah murah bagi pekerja di DIY.

Irsyad menilai, besaran upah yang masih tergolong murah itu tidak mencerminkan nilai dan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), buruh merupakan golongan pekerja yang sangat produktif.

"Buruh yang bekerja keras berhak mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Yakni berkisar Rp. 3,5 sampai Rp 4 juta,” ujar Irsyad kepada Radar Jogja Rabu (11/12/2024).

Menurut Irsyad, dengan upah yang layak tentu akan mendorong buruh bekerja lebih baik dan meningkatkan produktivitas. Sementara jika upah masih rendah tentu akan berdampak sebaliknya. Bahkan dapat menyebabkan buruh merasa tidak dihargai dan kurang termotivasi, sehingga berpotensi mengurangi kinerja.

Oleh karena itu, dia mendorong pemprov, dalam hal ini gubernur DIY segera merevisi UMP dan UMSP DIY tahun 2025. Harapannya dapat menambah produktivitas buruh maupun pekerja yang lebih baik lagi.

Lebih dari itu, tambah Irsyad, upah yang murah juga dianggap MPBI sebagai ketidakadilan dalam sistem ekonomi. Terlebih jika perusahaan meraih keuntungan besar, sementara pekerja yang terlibat dalam proses produksi menerima kompensasi yang kurang baik. 

Di satu sisi sampai saat ini DIY juga masih menghadapi masalah dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Dengan masih adanya upah murah tentu berpotensi memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Sehingga upah yang layak merupakan salah satu solusi agar ketimpangan dan angka kemiskinan dapat dikurangi.

"Seharusnya dengan menyandang predikat istimewa, gubernur dapat menetapkan besaran upah minimum yang dapat mencapai KHL. Sekitar Rp. 3,5 juta hingga Rp 4 juta,” tegas Irsyad. (inu/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kebutuhan Hidup Layak #buruh #2025 #badan pusat staristik #Pemprov DIY #penolakan #KHL #keputusan #majelis pekerja buruh Indonesia #kemiskinan #UMP #pekerja #Ketimpangan Sosial dan Ekonomi #UMSP #gubernur diy #upah minimum sektoral provinsi #upah minimum provinsi #upah