Dituduh Bagi-Bagi Minyak Goreng Saat Kampanye di Warungboto Kota Jogja, Tim Paslon Nomor Urut Tiga Keluarkan Bantahan
Iwan Nurwanto• Rabu, 6 November 2024 | 23:25 WIB
Berbagai spanduk dipasang warga supaya menghindari politik uang
JOGJA - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut tiga membantah adanya dugaan money politics berupa bagi-bagi minyak goreng di kelurahan Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja. Itu berbanding terbalik dengan laporan warga yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja.
Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut Tiga Saleh Tjan mengatakan, pihaknya tidak pernah melaksanakan kegiatan kampanye dengan aksi bagi-bagi minyak goreng. Sehingga dia memastikan akan memberikan klarifikasi jika dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Jogja buntut dari pelaporan tersebut.
Saleh menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh tim pemenangan paslon nomor tiga selama ini juga selalu sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk memberi pemberitahuan kepada penyelenggara, kepolisian, hingga Bawaslu Kota Jogja.
Menurut dia, apabila dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut tiga ditemukan pelanggaran seperti bagi-bagi sembako berupa minyak goreng. Tentu hal tersebut akan dicegah langsung oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang merupakan kepanjangan tangan dari Bawaslu.
“Kami tertib memberikan pemberitahuan setiap kegiatan, sehingga Bawaslu dan kepolisian bisa tahu dan memantau apa yang kami lakukan," ujar Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/11).
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kota Jogja menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut tiga. Bentuk pelanggarannya berupa pembagian sembako kepada warga di kelurahan Warungboto, Umbulharjo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa menyampaikan, laporan tersebut diterima pihaknya pada Rabu (6/11). Adapun pelapor merupakan salah satu warga di wilayah kelurahan Warungboto.
Jantan menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku paslon memang tidak diperkenankan untuk membagikan uang atau materi selain bahan kampanye. Sehingga ada kemungkinan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu paslon tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
“Selain bahan kampanye paslon tidak diperbolehkan memberikan uang atau materi lainnya,” terang Jantan.
Sementara itu, Susanto Dwi Antoro sebagai pelapor menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga berupa pembagian minyak goreng yang terdapat brosur dan bros dengan gambar salah satu paslon. Diketahui total ada 40 warga yang menerima barang-barang tersebut.
Susanto mengungkap, kegiatan salah satu paslon itu dikemas dalam bentuk pelatihan dan sosialisasi pembuatan bakpia. Lokasinya berada di kampung Glagahsari Rt.20/Rw.05, Warungboto, Umbulharjo.
“Melalui pelaporan ini harapannya dapat menjadi pembelajaran, sekaligus edukasi politik kepada masyarakat tentang larangan-larangan kampanye,” bebernya. (inu)