JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menerima satu laporan dugaan pelanggaran saat masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Laporan tersebut tentang money politics atau politik uang.
Adapun dugaan politik uang tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut tiga. Bentuk pelanggarannya berupa pembagian sembako kepada warga di kelurahan Warungboto, Umbulharjo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya pada Rabu (6/11/2024). Adapun pelapor merupakan salah satu warga di wilayah kelurahan Warungboto.
Dia menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku pihaknya akan memproses laporan tersebut. Namun untuk tahap awal akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Guna meneliti kelengkapan berkas dan syarat formil laporan dugaan pelanggaran.
Jantan menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku paslon memang tidak diperkenankan untuk membagikan uang atau materi selain bahan kampanye. Sehingga kemungkinan yang dilakukan oleh salah satu paslon tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
“Selain bahan kampanye paslon tidak diperbolehkan memberikan uang atau materi lainnya, dalam laporan yang kami terima masuk materi lainnya dan itu ancamannya pidana,” ujar Jantan saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Jogja.
Jantan mengenaskan, usai masuk dipastikan memenuhi syarat kajian, laporan dugaan pelanggaran tersebut pihaknya akan melakukan registrasi. Kemudian berlanjut pada penanganan laporan dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan pihak lainnya seperti saksi.
Selama masa kampanye ini, kata dia, Bawaslu Kota Jogja baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye. Sebagaimana diketahui masa kampanye pilkada berlangsung dari 25 September-23 November 2024.
“Untuk dugaan pelanggaran kampanye baru satu laporan sampai saat ini,” tegas Jantan.
Sementara itu, Susanto Dwi Antoro sebagai pelapor menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga berupa pembagian minyak goreng yang terdapat brosur dan bros dengan gambar salah satu paslon. Diketahui total ada 40 warga yang menerima barang-barang tersebut.
Susanto mengungkap, kegiatan salah satu paslon itu dikemas dalam bentuk pelatihan dan sosialisasi pembuatan bakpia di kampung Glagahsari Rt.20/Rw.05, Warungboto, Umbulharjo. Menurutnya kegiatan salah satu paslon tersebut juga tidak meminta izin pemangku wilayah setempat seperti ketua RT dan RW.
“Melalui pelaporan ini harapannya dapat menjadi pembelajaran, sekaligus edukasi politik kepada masyarakat tentang larangan-larangan kampanye,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin