Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Total Sudah Segel 38 Toko Miras Ilegal di DIY, Monitor Penujuan Online Polda DIY Bentuk Tim IT

Elang Kharisma Dewangga • Sabtu, 2 November 2024 | 04:47 WIB

 

Jajaran Polda DIY dan Pemprov DIY saat menggelar jumpa pers terkait pemberantasan miras di Mapolda DIY Jumat (1/11/2024)
Jajaran Polda DIY dan Pemprov DIY saat menggelar jumpa pers terkait pemberantasan miras di Mapolda DIY Jumat (1/11/2024)
 

JOGJA - Polda DIY telah melakukan penyegelan terhadap 38 toko miras ilegal dan tak berizin lengkap. Selain itu, 2.883 botol miras ilegal juga turut disita. Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Keras.

Masalah ini disampaikan Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan setelah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran kepolisian, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten Jumat (1/11/2024). "Penyegelan dan penyitaan ini akan terus dilakukan," tegas Suwondo. 

Dalam rapat koordinasi itu, dia menuturkan ada tiga hal yang dibahas. Pertama, melakukan evaluasi terkait tindakan penertiban yang telah dilakukan. Kedua, melakukan pengawasan atas penindakan tersebut. 

Dia menjelaskan, mekanisme pengawasan telah disepakati sehingga semua pihak bisa saling menginformasikan dan melakukan upaya penjagaan. "Jangan sampai yang sudah dilakukan penertiban, kemudian buka secara diam-diam," katanya. 

Sementara pembahasan ketiga adalah upaya antisipasi atas munculnya modus penjualan baru di luar kebiasaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah koordinasi antara tim IT kepolisian dan pemerintah. 

"Mungkin nanti kami juga akan bentuk tim untuk mencoba membeli. Kalau nanti masih bisa, kami lakukan upaya penindakan," tambahnya.  Dengan semua upaya ini, dia berharap tidak ada lagi miras yang dijual di lokasi yang tidak sesuai tempatnya. 

Sementara itu, Sekda Provinsi DIY Beny Suharsono mengapresiasi rapat koordinasi ini. Dia berharap berbagai usaha pemerintah bisa turut membuat masyarakat yang menjalankan aktivitas perdagangan tenang. "Mereka yang legal kami lindungi, yang tidak legal kami tertibkan,"  ucapnya. 

Saat disinggung soal cara memastikan miras tidak dikonsumsi anak-anak, Beny menuturkan pada tempat yang berizin akan ditanyakan soal identitas pembeli. "Saya kira sangat tegas dan disampaikan kalau syaratnya harus 21 tahun ke atas," ucapnya. (del/laz) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Instruksi gubernur #Pemprov DIY #Ilegal #minuman keras #Miras #botol miras #tak berizin #POLDA DIY #penyegelan