SLEMAN - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) membuat laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Rabu (30/10/2024). Hal ini terkait penahanan ijazah para siswa yang jumlahnya mencapai 500 laporan.
Koordinator AMPPY Yuliani Putri Sunardi menerangkan, laporan ini adalah gelombang kedua. Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan kasus lain yang serupa sejumlah 260 penahanan ijazah kepada Kemenkumham dan LBH Jogja.
"Laporan gelombang ini adalah orang yang berbeda dengan gelombang pertama. Jumlah ini masih dinamis, karena saat ini terus bertambah. Saya yakin mencapai ribuan," ujarnya.
Dia menerangkan, mayoritas ijazah yang ditahan pada jenjang SMA sederajat. Sementara untuk SMP, jumlahnya masih puluhan. "Wilayahnya menyebar di seluruh DIY. Kami belum memetakan wilayah mana yang paling banyak," tambahnya.
Yuli menuturkan, mayoritas yang melakukan penahanan adalah sekolah swasta. Meski demikian, masih ada sekolah negeri yang melakukan hal serupa. "Awalnya sekolah negeri juga sampai ratusan, tapi kami lapor kepala dinas. Katanya semua akan diselesaikan maksimal akhir bulan ini," tambahnya.
Dia menilai, meski sekolah swasta, pemerintah seharusnya hadir untuk membantu para siswa. Hal ini mengingat bahwa kecerdasan bangsa adalah tanggung jawab negara.
"Sekolah swasta itu ada karena sekolah negeri terbatas. Pemerintah juga tak pernah menambah sekolah negeri," keluh Yuli.
Dia bercerita, persoalan penahanan ijazah lantaran siswa belum bisa membayar tunggakan biaya sekolah. Jenisnya pun bermacam-macam, seperti uang gedung, uang iuran, hingga infaq.
"Mayoritas yang melapor kepada kami adalah masyarakat menengah ke bawah. Ada yang orang tuanya kena PHK atau tidak bisa bekerja," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI DIY Budhi Masturi yang menerima AMPPY menuturkan, ada dua respons atas laporan ini. Pertama untuk jangka pendek, yakni menerima laporan dengan saran untuk melengkapi. Baik terkait kategori laporan tiap sekolah, memberikan dokumen terkait penagihan jika ada, hingga kronologi tiap kasus.
Sementara jangka panjang, mendorong pemerintah menghasilkan kebijakan baru agar persoalan penahanan ijazah ini tak terulang kembali. "Mendapat ijazah adalah hak tersendiri. Tidak bisa dicampurkan dengan kewajiban membayar tunggakan," ucapnya.
Dia menilai, praktik semacam ini membuat sekolah layaknya lembaga bisnis. Kalau sekolah ingin orang tua melunasi utangnya, tidak seharusnya menggunakan cara semacam ini. "Pendidikan ini mandat konstitusi. Mau swasta atau negeri itu sama saja," tegasnya.
Terpisah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY masih berupaya membebaskan penahanan ijazah. Baik di SMA/SMA negeri maupun swasta. Tahun ini hingga semester satu, Dispora DIY berhasil membebaskan 675 ijazah.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyebut, masih ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan dinasnya. Meskipun penahanan ijazah di sekolah negeri sudah beres, tidak dengan swasta.
Khususnya pada semester dua 2024, sudah ada data sekitar 500 ijazah siswa SMA/SMK swasta yang tertahan. "Itu akan kami bebaskan. Makanya kalau masih ada, tolong saya diberi datanya," tegasnya saat dikonfirmasi Rabu (30/10/2024).
Dia tidak menampik, jika penahanan ijazah di sekolah swasta berhubungan dengan biaya yang belum dibayarkan siswa. Sedangkan sekolah membutuhkan itu untuk bisa membiayai guru dan operasional.
Meskipun ada dana bantuan operasional sekolah (BOS), disebut masih kurang. "Per anak dalam setahun hanya mendapatkan Rp 1,5 juta. Apalagi di SMK, biaya operasionalnya menjadi lebih tinggi karena untuk praktik dan sebagainya," bebernya.
Oleh karena itu, pemerintah mencoba untuk membantu permasalahan penahanan ijazah melalui Jaminan Kelangsungan Pendidikan (JKP). "Beasiswa semacam bantuan pendanaan untuk menyelesaikan ijazah yang masih bermasalah karena faktor biaya," tuturnya.
Didik menjelaskan, besaran anggaran untuk program JKP maksimal Rp 4 juta untuk setiap siswa. Bantuan tersebut telah bergulir sejak 2022. Jika siswa yang tunggakanya lebih dari itu, dinas akan melakukan negosiasi dengan sekolah atau sharing dengan orang tua jika memungkinkan.
Disinggung soal adanya laporan penahanan ijazah oleh siswa ke ORI DIY, Didik berharap masyarakat bisa melaporkannya ke Disdikpora DIY. Sebab langkah. "Daripada lari ke ORI DIY, malah ke sana ke mari tapi tidak terselesaikan, langsung saja ke sekolah. Wong saya sudah minta kepada semua sekolah SMA/SMK negeri untuk memberikan ijazah itu," ujarnya. (del/oso/eno/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita