JOGJA - Dua gelombang aksi masyarakat terjadi di Jogja, Selasa (29/10/2024). Kedua aksi merupakan respons terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) di DIY.
Aksi pertama, ribuan santri mendatangi Mapolda DIY untuk menuntut keadilan terkait kasus penusukan salah satu santri di Kota Jogja beberapa waktu lalu.
Aksi serupa terjadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta yang digawangi Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB).
Koordinasi Lapangan (Korlap) FKYB Waljito mengatakan aksi tersebut dalam rangka menyikapi situasi di Jogja saat ini. Ia menilai Kejadian- kejadian yang menimbulkan potensi konflik hingga kekerasan dipicu oleh konsumsi miras.
"Kami kritisi bagaimana seharusnya miras itu diatur sedemikian rupa, sehingga nanti tidak bisa miras itu menjadi pemicu konflik," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ia melihat bahwa miras sangat mudah diakses oleh masyarakat. Bahkan bagi masyarakat yang belum berhak mengonsumsi miras, ternyata sangat mudah mendapatkannya.
"Keprihatinan itu direspons oleh Pemprov DIY untuk kemudian segera ditindaklanjuti dengan adanya regulasi untuk melakukan penertiban terkait dengan peredaran miras," tuturnya.
Ia ikut mendesak agar PJ Bupati/wali kota di pemerintahan tingkat 2 harus segera melakukan upaya-upaya terkait dengan manajemen tata kelola peredaran miras.
Di samping itu, mereka juga menyampaikan aspirasi berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum.
"Potensi konflik yang muncul itu salah satunya adalah lemahnya tentang penegakan hukum," jelasnya.
Ia juga berharap pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus kerusuhan atau kriminal yang terjadi terutama kaitannya dengan miras.
Baca Juga: Siswa SMKN 6 Jogja Ditantang Hasilkan Produk Makanan Bebas Limbah, Begini Reaksi Mereka
Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan dengan tegas tanpa tebang pilih.
"Restorative justice itu diabaikan. Artinya kalau dulu ada upaya pendekatan, upaya perdamaian itu diabaikan dulu," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono menerima audiensi dari FKYB.
Ia mengatakan bahwa Gubernur telah memerintahkan Bupati/wali kota memberikan ketegasan terhadap peredaran miras.
Ia mengakui adanya kendala pada peraturan yang saat ini berlaku, karena belum detail mengatur tentang penjulan online dan take away.
"Ada tiga hal yang dibahas yakni penjualan online, take away dan penjualan miras ilegal," ujarnya.
Menurutnya, berbagai macam aksi yang telah dilakukan masyarakat menjadi dorongan pemangku kebijakan untuk segera bertindak.
Aturan yang saat ini berlaku di Kabupaten/kota dinilai belum menjangkau terkait peredaran miras secara online.
"Kalau yang legal, sudah punya izin kan tinggal pengawasannya. Kalau yang legal sudah tahu semua, peruntukannya, tempatnya," jelasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin