Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Siswa SD Swasta di Kota Jogja Diduga Jadi Korban Perundungan, Sekolah Dinilai Lepas Tangan, Disdikpora Segera Memediasi Kedua Pihak

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 05:15 WIB

 

 

WADUL: Orang tua korban didampingi LKBH Pandawa saat beraudiensi dengan Disdikpora Kota Jogja, Jumat (11/10/2024).
WADUL: Orang tua korban didampingi LKBH Pandawa saat beraudiensi dengan Disdikpora Kota Jogja, Jumat (11/10/2024).

JOGJA - Siswa SD swasta di Kota Jogja berinisial YK menjadi korban bullying yang dilakukan teman sekelasnya. Aksi perundungan terjadi di lingkungan sekolah di bawah naungan yayasan swasta di Kemantren Jetis. Pihak sekolah dituding melakukan pembiaran atas kejadian ini.

Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Husni Al Amin mengatakan, aksi perundungan yang dialami YK dilakukan oleh siswa berinisial N dan B. Ketiganya saat ini duduk di bangku kelas 3. Kasus perundungan sendiri sudah dialami korban sejak kelas 1. Di mana kedua pelaku menenggelamkan kepala korban di kolam renang sekolah.

“Sebenarnya tidak hanya dialami oleh korban saja, tetapi peristiwa serupa juga terjadi kepada anak-anak lainnya. Korban lebih dari lima,” katanya saat mendampingi orang tua korban di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, Jumat (11/10/2024).

Husni menjelaskan, pada 28 Agustus 2024 perundungan kepada korban dilakukan usai kegiatan pramuka. Saat itu, pelaku N menendang kaki YK hingga akhirnya YK harus dirawat ke rumah sakit selama empat hari.

“Kejadian itu telah diadukan oleh orang tua korban kepada pihak sekolah atas apa yang dialami oleh anaknya, namun tidak mendapat solusi dari pihak sekolah," ungkapnya.

Ia menyebut, tindakan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban merasa cemas, trauma dan takut yang berlebihan. Akibatnya, korban menjadi sulit untuk bersosialisasi dengan lingkungannya.

Puncak kasus ini terjadi pada 1 Oktober 2024 ketika orang tua korban bertemu dengan wali kelas anaknya. Saat itu, wali kelas menyampaikan bahwa YK selalu berteriak ketika di dalam kelas. Sesampainya di rumah, orang tua YK pun menanyakan kepada anaknya terkait hal tersebut.

Lalu YK menjelaskan kepada ibunya bahwa ia selalu mengingat atas perundungan yang dilakukan oleh kedua temannya pada 29 September 2024. Di mana saat itu temannya yakni N dan B menyuruh YK untuk menusuk kelamin temannya. Apabila YK tidak melakukannya, maka YK diancam akan dipukul.

Baca Juga: Camat Magelang Selatan Diduga Langgar Netralitas ASN, Pjs Wali Kota Magelang: Sudah Kami Tegur

“Besoknya teman YK itu melihat bahwa tangan YK sudah menyentuh bagian celana dari teman korban tersebut. Itu dilakukan untuk kedua kalinya. Yang pertama gagal, kemudian N dan B menyuruh YK kembali untuk melakukan hal tersebut," beber Husni.

Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan aksi perundungan yang dialami anaknya ke Disdikpora Kota Jogja. Dari pelaporan itu, ibu korban meminta supaya Disdikpora Kota Jogja menindak tegas tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pihak sekolah. Selain itu juga meminta agar pihak sekolah melalui Disdikpora Kota Jogja untuk menyerahkan rapot dan surat-surat yang berkaitan untuk pindah sekolah.

“Kami meminta pihak yayasan agar melihat dan menindak tegas atas tindakan pembiaran yang dilakukan oleh kepala sekolah dan wali kelas atas apa yang dialami oleh YK," ujar Husni.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikpora Kota Jogja Mujino mengaku akan mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak sekolah. Pihaknya telah menerima laporan terkait perundungan yang dialami oleh YK. Disdikpora Kota Jogja berjanji segera menindaklanjuti dan memberi solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

“Kami akan memediasi kedua belah pihak, sehingga anak bisa segera mengikuti pembelajaran. Kalau sekolah negeri kami full bisa masuk leluasa, tapi sekolah ini di bawah yayasan," katanya.

Mujino juga menyarankan kepada orangtua korban agar melaporkan kejadian ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Supaya korban yang saat ini terganggu kesehatan mentalnya dapat diberikan pendampingan. (tyo/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#jetis #SD Swasta #LKBH Pandawa #siswa sd #Disdikpora Jogja #sekolah dasar #teman sekelas #bullying #Jogja