JOGJA - Polresta Jogja saat ini masih menyelidiki kasus penipuan acara jalan sehat dan senam gembira yang mencatut acara HUT ke-268 Kota Jogja di Alun-Alun Kidul (Alkid) pada Minggu (6/10/2024).
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WAH. Dia bekerja di instansi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jogja.
Dalam penjualan tiket, WAH turut mencatut nama HUT Kota Jogja. Ratusan tiket telah terjual tetapi acara urung dilakukan. Dari informasi awal yang diperoleh polisi, kerugian akibat kasus penipuan yang dilakukan penanggung jawab event ini mencapai belasan juta rupiah.
“Berdasarkan laporan polisi, kerugian pemandu senam sehat selaku pelapor sebesar Rp 8,4 juta. Selanjutnya dari pembeli tiket ada 500 tiket. Per tiket Rp 15 ribu," kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo Selasa (8/10/2024).
Apabila ditotal kerugian pelapor yakni pemandu senam sebesar Rp 8,4 juta ditambah penjualan tiket peserta Rp 7,5 juta. "Maka nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 15,9 juta,” ungkap Sujarwo.
Setelah kasusnya diusut, pelaku WAH menyerahkan diri ke polisi. Setelah polisi menggelar serangkaian penyelidikan, WAH kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat aksinya, WAH dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan atau 378 tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (tyo/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita