Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wakil Bupati Gunungkidul Diplot Sebagai PLH Bupati; Sleman dan Bantul Masih Menunggu Penunjukan

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 20 September 2024 | 22:01 WIB
Sekprov DIY Beny Suharsono.  (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)
Sekprov DIY Beny Suharsono. (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)

JOGJA - Karena dinilai masih mempunyai wakil bupati Gunungkidul yang tidak ikut kontestasi Pilkada 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY akan mengangkat Wakil Bupati Gunungkidul menjadi Pelaksana Harian (Plh).

Atau Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gunungkidul.

Hal itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan saat Kepala Daerah Petahana cuti untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Tiga daerah yang memiliki kepala daerah petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

Dua kabupaten selain Gunungkidul, akan menunjuk Pjs sesuai dengan keputusan gubernur.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono mengatakan para kepala daerah petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 melakukan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti tersebut sesuai dengan masa kampanye, yakni 25 september 2024 sampai 23 November 2024.

"Gunungkidul itu wakilnya naik menjadi PLH."

"Karena (wabup) tidak maju dalam kontestasi (pilkada 2024)."

"Protokolernya bupati, tapi hak-haknya sebagai seorang wakil bupati," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).

Selanjutnya, Kabupaten Sleman dan Bantul akan ditunjuk Pjs.

Proses tersebut telah dimintakan kepada Mendagri.

Jabatan Pjs akan diisi oleh pejabat tinggi pratama, boleh dari provinsi atau pemerintah pusat.

"Sudah berproses, tinggal nunggu keputusan pak menteri."

"Nanti akan diisi oleh pejabat tinggi pratama, boleh dari provinsi boleh dari pemerintah pusat," tuturnya.

Untuk mengantisipasi kekosongan sekaligus sambil menunggu keputusan menteri, Pemprov telah menyiapkan Sekretaris Daerah (Sekda)di masing-masing daerah sebagai Plh bupati.

Itu akan diberlakukan jika sampai tanggal 25 September 2024 belum ada pengumuman penunjukan.

"Antisipasi sekecil mungkin menekan kekosongan kepemimpinan supaya pemerintahan tetap berjalan."

"Kami tetap mengupayakan ditunjuknya Pjs sebelum tanggal 25 September 2024," bebernya.

Penunjukan Pjs dilakukan langsung dari Pemprov.

Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah mempunyai kewenangan untuk menunjuk pejabat tinggi pratama di wilayah kerjanya.

Beny belum mau menyampaikan terkait siapa pengisi jabatan Pjs bupati di Sleman dan Bantul tersebut.

"Sabar sik lah, bentar lagi nanti tau," kelakarnya.

Syarat Pjs bupati minimal eselon dua, setingkat Kepala Dinas dan Kepala Badan. 

Di kabupaten masing-masing juga masih ada sekda yang setingkat eselon dua.

Pengukuhan akan dilakukan di Kepatihan.

Baju yang dikenakan tidak seperti saat pelantikkan Penjabat (PJ) yakni baju putih.

"Kan (kurang lebih) cuma dua bulan (menjabat), (tamu) undangan juga pakai pakaian biasa, bukan PSL kok," jelasnya.

Ketugasan Pjs melaksanakan pemerintahan selama bupati melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Mereka harus melaksanakan jalannya pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kalau mengambil sikap yang ekstrem, misal mengganti keputusan yang sudah berlangsung, ya ndak boleh," tambahnya.

Terkait Melakukan mutasi pegawai, Beny mengatakan bisa dilakukan asal sesuai prosedur.

Namun mutasi pegawai dinilai tidak memungkinkan karena waktu yang pendek hanya sekitar dua bulan.

"Mau untuk apa (melakukan mutasi pegawai) wong (waktu menuju pilkada) cuma dua bulan, kan tidak efektif sama sekali."

"Prosesnya juga lama, melalui usul ke pemerintah pusat juga," tegasnya. (oso)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pemerintahan #Sleman #Gunungkidul #Plh Bupati #Bantul #kekosongan