MAGELANG - Sebanyak 416 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang mendapat remisi atau pengurangan hukuman, Sabtu (17/8/2024). Tiga di antaranya memperoleh remisi umum (RU) II atau langsung bebas.
Surat remisi itu diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz usai melaksanakan upacara HUT ke-79 RI di Lapangan Pancasila, kompleks Akmil Magelang. Surat itu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada narapidana (napi) yang memenuhi syarat perundang-undangan.
Baca Juga: Pilkada Kota Magelang, Bawaslu Antisipasi Politik Uang dan Saling Lapor Pendukung Paslon
"Tahun ini ada 416 orang napi di Lapas Kelas II A Magelang yang menerima remisi tersebut. Gunakan sebaik-baiknya untuk menata diri dan kembali ke lingkungan masyarakat," pesan Aziz di sela upacara.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Magelang Bambang Wijanarko mengutarakan, tahun ini dia mengusulkan sebanyak 416 napi untuk mendapatkan remisi. Jumlah itu sesuai dengan yang diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan 116 napi lainnya tidak diusulkan mendapat remisi. Sebab, kata dia, mereka tidak memenuhi syarat substantif maupun administratif. Kemudian, 101 napi masih berstatus sebagai tahanan.
Baca Juga: 133 Warga Binaan LPP Kelas II B Yogyakarta Terima Remisi Kemerdekaan, di Seluruh DIY Sebanyak 1.398 Orang, 47 Langsung Bebas
Dari jumlah 416 orang, sebanyak 413 di antaranya mendapat RU-I atau pengurangan sebagian. Dengan pengurangan hukuman berbeda-beda. Mulai dari 1 hingga 6 bulan. "Sedangkan tiga orang lainnya langsung bebas atau mendapat RU-II," paparnya.
Bambang menambahkan, penerima remisi terbanyak adalah tindak pidana narkotika berjumlah 126 orang. Kemudian, disusul oleh tindak pidana pencurian sebanyak 87 orang dan lain-lain sebanyak 75 orang.
Warga binaan yang mendapat remisi, kata dia, harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin napi, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIA Magelang berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Pemberian RU ini diharap dapat mempercepat proses kembalinya napi dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. (aya/din)